Surabaya | klikku.id – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 dengan Terdakwa Pratu Risky Ahmad Bukhori, prajurit Yonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro, kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada 19 Agustus 2025.(Kemarin). Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H., Hakim Anggota Letkol CHK M. Arif Sumarsono, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A. dengan menghadirkan, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., dosen Universitas Bhayangkara, sebagai ahli hukum pidana.
Perkara yang dilaporkan oleh Letkol Czi Deka Ary Wijanarko yang pada saat laporan menjabat sebagai Danyonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro dan kini bertugas sebagai Pabandya Bhakti TNI Sterdam IV/Diponegoro—bermula dari tuduhan adanya hubungan terlarang antara istri Letkol DAW, Dewi Wulandari dengan ajudannya sendiri, yakni Terdakwa Pratu Risky. Laporan tersebut kemudian diproses penyidik dan menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Terlapor yang menyatakan adanya dugaan perzinaan.
Namun sejak awal jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru semakin menjauhkan perkara ini dari substansi tuduhan. Pada 6 Agustus 2025, persidangan menghadirkan saksi kunci *Dewi Wulandari*. Dalam keterangannya, Dewi secara tegas membantah seluruh tuduhan perselingkuhan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan zina sebagaimana dituduhkan dan bahkan menegaskan bahwa bukti berupa surat tulisan tangan yang diajukan penyidik adalah rekayasa.
“Kesaksian Dewi ini diperkuat dengan hasil uji grafonomi, yang menyatakan bahwa tulisan tangan dalam surat tersebut bukan miliknya. Menariknya, Terdakwa sendiri juga membenarkan keterangan Dewi, sehingga seluruh isi BAP menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan di persidangan.
Kemudian pada 13 Agustus 2025, Terdakwa diperiksa oleh Majelis. Dalam kesempatan itu, Pratu Risky Ahmad Bukhori mencabut seluruh BAP yang pernah dibuatnya. Ia menyampaikan bahwa keterangan dalam BAP tidak lahir dari kehendak bebas, melainkan dalam kondisi tekanan, intimidasi, bahkan terdapat dugaan penganiayaan sebelum pemeriksaan dilakukan. Fakta dugaan intimidasi dan penganiayaan ini tidak muncul sendirian, melainkan semakin diperkuat oleh keterangan dua saksi kunci, yaitu istri perwira sendiri, Dewi Wulandari, dan asisten rumah tangga keluarga, Diva, yang mengungkap adanya penganiayaan. Dengan perkembangan tersebut, posisi BAP sebagai dasar dakwaan semakin kehilangan relevansi yuridisnya.
Puncak dinamika persidangan terjadi kemarin, 19 Agustus 2025, ketika Kuasa Hukum Terdakwa, Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. dan Letda Chk NRP 21020196640682. Menghadirkan Dr. Sholehuddin sebagai ahli hukum pidana. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Ahli menjelaskan secara rinci unsur-unsur Pasal 284 KUHP tentang zina dan Pasal 281 KUHP tentang asusila. Ia menegaskan bahwa Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut, artinya pengaduan tidak bisa ditujukan hanya kepada salah satu pihak. Jika salah satu pelaku diproses, maka pasangannya juga harus turut diproses.
Selain itu, Ahli menekankan bahwa pembuktian zina tidak dapat hanya mengandalkan logika awam, seperti asumsi keluar masuk hotel atau sekadar berduaan, melainkan harus dibuktikan dengan **alat bukti ilmiah**, misalnya hasil laboratorium berupa sisa sperma atau saksi yang melihat langsung adanya persetubuhan.
Lebih jauh, Ahli menyoroti posisi BAP dalam sistem hukum acara pidana. Menurutnya, BAP tidak dapat dianggap sebagai alat bukti dalam persidangan, melainkan hanya pedoman bagi penyidik. Yang memiliki kekuatan mengikat adalah keterangan di persidangan karena diberikan di bawah sumpah Pernyataan ini sejalan dengan fakta bahwa Terdakwa sudah mencabut BAP, dan seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan justru membantah tuduhan perzinaan.
Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi yang hadir dalam persidangan mencatat keterangan ahli sebagai bagian dari bahan pertimbangan sebelum menyusun tuntutan.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur, yang menjadi momen krusial untuk melihat apakah Oditur akan tetap mendasarkan diri pada Pasal 284 dan/atau Pasal 281 KUHP, atau menyesuaikan sikapnya dengan fakta-fakta baru yang mengemuka.
Menanggapi hasil persidangan kemarin, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum Ibu Dewi Wulandari menyatakan.
“Keterangan ahli pidana hari ini semakin memperkuat bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pasal 284 KUHP jelas merupakan delik aduan absolut, yang tidak bisa diterapkan secara sepihak. Pembuktiannya pun harus dengan bukti ilmiah, bukan asumsi atau logika awam. Terlebih lagi, BAP yang menjadi dasar dakwaan telah dicabut oleh Terdakwa sendiri dan tidak bisa dianggap sebagai alat bukti.
Sesuai prinsip hukum acara pidana, keterangan yang sah adalah yang diucapkan di depan persidangan di bawah sumpah. Dengan demikian, tuduhan terhadap klien kami seharusnya dinyatakan tidak terbukti.
“Kami melihat dugaan rekayasa dalam perkara ini semakin jelas. Dari hasil uji grafonomi yang menyatakan bukti surat palsu, dari keterangan dua saksi kunci, hingga pengakuan Terdakwa bahwa BAP dibuat dalam kondisi tekanan, semua mengarah pada satu kesimpulan: klien kami adalah korban fitnah dan manipulasi hukum. Kami berharap Majelis Hakim berani mengambil sikap adil dan objektif dengan mendasarkan putusan pada fakta persidangan, bukan pada BAP yang cacat sejak awal.
Dengan demikian, rangkaian persidangan sejak 6, 13, hingga 19 Agustus 2025 telah menunjukkan konsistensi bahwa tuduhan zina terhadap istri Letkol DAW tidak berdasar.
Agenda berikutnya, yakni pembacaan tuntutan Oditur, akan menjadi tahap penting untuk menguji sejauh mana aparat penuntut militer mampu menghormati fakta hukum yang telah terungkap di hadapan Majelis Hakim. Rigi
