Daerah

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:40 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Anam Bangkalan klikku.id

Anam Bangkalan klikku.id

YLBH dan AMMPERA Buka Posko Aduan Kasus Kavling Fiktif KPRI UIN Malang

Malang | klikku.id – Dept News. Polemik kasus jual beli rumah dan tanah kavling fiktif yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Malang kian bergulir. Hingga kini, ratusan korban masih menunggu kepastian pengembalian uang mereka, namun belum ada jawaban konkret dari pihak KPRI maupun UIN Malang.

Data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sedikitnya 235 orang dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp19 miliar. Para korban mengaku hanya terus diiming-imingi janji penyelesaian, tanpa ada kepastian hukum maupun pengembalian dana.

Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) bersama Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) resmi membuka Posko Aduan. Posko ini diperuntukkan bagi para korban untuk melaporkan kasusnya sekaligus mendapatkan bantuan hukum.

“Kami hanya ingin uang kami dikembalikan penuh. Susah payah kami kumpulkan untuk bayar DP, ternyata malah jadi korban penipuan,” tutur salah satu korban saat diwawancarai tim hukum.

YLBH dan AMMPERA menegaskan akan menempuh jalur hukum karena kasus ini diduga kuat mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kedua lembaga tersebut juga menyatakan akan memperjuangkan hak-hak korban, serta menuntut pertanggungjawaban KPRI UIN Malang maupun pihak UIN Malang sebagai institusi yang menaunginya.

“Kami tidak hanya membuka posko aduan, tetapi juga menyiapkan langkah hukum agar para korban tidak semakin dirugikan,” tegas perwakilan tim hukum YLBH.

Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat kini menanti tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi ratusan korban.


(Anam)

174

Baca Lainnya