Hukrim Kasuistika Peristiwa

Selasa, 2 September 2025 - 06:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Polda Jatim Ungkap Dalang Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari

Surabaya | klikku.id – Polisi bergerak cepat menindak para perusuh yang terlibat dalam gelombang aksi anarkis di Jawa Timur akhir pekan lalu.

Polda Jatim memastikan sejumlah pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pihaknya bersama jajaran Polres jajaran sudah mengamankan 580 orang dari enam daerah yang menjadi titik kerusuhan. Yakni Surabaya, Malang, Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo.

Dari jumlah itu, 89 orang ditetapkan tersangka, 12 masih diperiksa, sedangkan 479 lainnya dipulangkan ke keluarganya, melalui pendampingan LBH Surabaya.

“Untuk pelaku pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari, sebagian besar sudah kami amankan,” tegas Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.

Dari peristiwa di Grahadi, polisi menangkap 66 orang. Sembilan di antaranya diproses hukum, sementara 57 lainnya dipulangkan. Sedangkan untuk kasus Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku utama pembakaran.

Tak berhenti di situ, aparat juga membekuk pelaku pembakaran di 18 pos polisi. Total, Polrestabes Surabaya menahan 288 orang, 22 di antaranya sudah ditetapkan tersangka, dan 266 dipulangkan.

“Seluruhnya terlibat dalam unjuk rasa anarkis dan aksi pembakaran. Mereka kami tangkap di lokasi yang berbeda, mulai Grahadi, Polsek Tegalsari, hingga pos-pos polisi,” jelas Jules.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu di balik aksi terorganisasi tersebut.

“Sejauh ini, sebagian pelaku memang sengaja melakukan perusakan. Namun ada juga yang hanya ikut-ikutan dari ajakan teman atau lingkungannya,” tambahnya.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis terhadap para pelaku. Antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 187 Jo 53 tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

“Proses hukum akan berjalan, dan kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sampai tuntas,” tegas Jules. R3d


 

130

Baca Lainnya