Surabaya | klikku.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2017.
Putusan dibacakan pada Jumat (31/7/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Saiful Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran pada proyek belanja modal dan belanja hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp8,07 miliar kepada terdakwa.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti tersebut. Hakim berpendapat tuntutan uang pengganti terhadap Saiful Rachman tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi proyek pengadaan sarpras SMK Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp157,6 miliar. Modus yang terungkap dalam persidangan di antaranya pengondisian pemenang lelang, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, penyaluran hibah yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, hingga pemberian hibah tanpa proposal maupun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga telah diproses secara terpisah, termasuk mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono yang divonis 10 tahun penjara, serta pihak swasta Jimmy Tanaya yang disebut sebagai pengendali proyek melalui sejumlah perusahaan penyedia.
Vonis ini menambah daftar hukuman yang diterima Saiful Rachman. Sebelumnya, ia telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2018. Dengan putusan terbaru tersebut, mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Jawa Timur itu kembali dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
#Anam KLIKKU.ID
