BANGKALAN | KLIKKU.ID – Polemik dugaan pembebanan biaya pembelian buku pelajaran dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan. Menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Disdik memastikan akan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah untuk memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan Kepala UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan guna meminta penjelasan secara komprehensif terkait berbagai informasi yang beredar.
“Saya panggil kepala sekolahnya untuk klarifikasi,” ujar Ali Yusri saat dikonfirmasi Klikku.id, Jumat (1/8/2026).
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan terhadap tata kelola penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, khususnya menyangkut pengelolaan Dana BOS dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Yusri menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan maupun pembebanan biaya kepada wali murid yang tidak memiliki dasar ketentuan merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan itu disampaikan ketika menanggapi informasi mengenai masih adanya keluhan dari sejumlah wali murid di beberapa sekolah dasar yang mengaku masih diminta memberikan biaya, sumbangan, maupun bentuk kontribusi lainnya.
“Waduh, tidak dibenarkan itu. Termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai dugaan bahwa praktik serupa masih terus terjadi karena belum adanya penegakan sanksi yang memberikan efek jera, Ali Yusri memberikan respons singkat namun tegas. “Iya, betul, Mas,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Dinas Pendidikan tidak hanya memandang persoalan ini sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi juga sebagai bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan satuan pendidikan dalam menjalankan ketentuan pengelolaan pendidikan dasar yang bebas dari pungutan yang tidak sesuai regulasi.
Di sisi lain, hasil penelusuran klikku.id kepada Kepala UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan sebelumnya menunjukkan bahwa pihak sekolah membantah pernah mewajibkan wali murid membeli buku pelajaran. Sekolah menjelaskan keterlambatan ketersediaan buku Bahasa Indonesia dan IPAS terjadi karena adanya revisi Capaian Pembelajaran (CP) yang baru diketahui pada awal Juli 2026.
Menurut pihak sekolah, setelah mengetahui adanya revisi tersebut, sekolah langsung melakukan pemesanan kepada penerbit dan mengalokasikan anggarannya dalam Perubahan RKAS Tahap II Tahun 2026. Namun hingga awal tahun ajaran baru dimulai, buku edisi revisi masih belum dapat didistribusikan karena proses pencetakan di pihak penerbit belum selesai.
Meski demikian, hasil pendalaman informasi juga memunculkan dugaan adanya persoalan pada aspek perencanaan pengadaan. Salah satu indikasi yang mengemuka adalah kemungkinan sekolah telah memilih penyedia yang pada saat pemesanan belum siap menyediakan buku edisi revisi, sehingga proses distribusi menjadi terlambat dan berdampak pada kegiatan belajar mengajar.
Dugaan tersebut turut disampaikan kepada Kabid SD sebagai bagian dari informasi awal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan belum memberikan penilaian maupun kesimpulan atas dugaan tersebut karena masih menunggu hasil klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Secara normatif, pengadaan buku pelajaran yang dibiayai melalui Dana BOS tidak hanya dituntut memenuhi aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, serta ketepatan waktu agar hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tidak terganggu.
Karena itu, klarifikasi yang akan dilakukan Dinas Pendidikan diharapkan tidak hanya menjawab polemik mengenai dugaan pembelian buku oleh wali murid, tetapi juga mengurai apakah keterlambatan pengadaan semata-mata disebabkan kendala produksi di pihak penerbit atau terdapat kelemahan dalam proses perencanaan dan pemilihan penyedia.
Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dalam menentukan langkah pembinaan maupun evaluasi, sekaligus memastikan pengelolaan Dana BOS di seluruh satuan pendidikan tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak belajar peserta didik.
#Anam KLIKKU.ID
