Jakarta | klikku.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Begitu status tersangka diumumkan, pendiri Gojek itu langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeret Nadiem berawal dari proyek pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook yang dijalankan Kemendikbudristek beberapa tahun lalu. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (mantan Staf Khusus), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Nadiem diketahui sudah menjalani tiga kali pemeriksaan. Pertama pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kedua pada 15 Juli 2025 sekitar 9 jam, dan terakhir pada Kamis (4/9), yang langsung berujung penetapan tersangka serta penahanan. Sejak 19 Juni, ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah penyidikan.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Nadiem bersikeras dirinya tidak terlibat. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” tegasnya di hadapan wartawan.
Penetapan tersangka terhadap mantan menteri kabinet Jokowi ini menjadi sorotan besar, mengingat posisi strategisnya dalam program digitalisasi pendidikan.
Kasus ini juga diperkirakan akan terus berkembang, seiring penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. R3D
