Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:48 WIB

1 hari yang lalu

logo

Anggota Polres Gresik Diadukan ke Propam Polda Jatim, Diduga Bujuk Pacar Konsumsi Ekstasi dengan Janji Dinikah

SURABAYA | klikku.id – Seorang anggota Polri berpangkat Bripda, Ahmad Surya Hidayat, yang disebut berdinas di Satreskrim Polres Gresik, diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut diajukan seorang perempuan berinisial PCN pada 22 September 2026. Dalam pengaduannya, PCN menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, mulai dari dugaan membujuk dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi hingga dugaan hubungan badan di luar nikah dengan janji akan dinikahi.

Pengaduan ditujukan kepada Kabid Propam Polda Jatim, dengan tembusan antara lain kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Jatim, Kapolres Gresik, dan Kasi Propam Polres Gresik.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan versi dan keterangan pelapor yang dituangkan dalam pengaduan. Kebenarannya masih harus diperiksa dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Dalam pengaduannya, PCN mengaku pertama kali bertemu dengan Ahmad Surya Hidayat pada 16 April 2026 di sebuah tempat bernama Libra.

Saat pertemuan tersebut, terlapor disebut mengajak PCN mengonsumsi ekstasi. PCN mengaku belum pernah menggunakan narkotika dan sempat menolak ajakan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, ia akhirnya bersedia setelah dibujuk dan diyakinkan bahwa terlapor akan menjaganya. Hubungan keduanya kemudian berlanjut sebagai pasangan.

Pada Juni 2026, pelapor menyebut mendapat informasi dari terlapor bahwa dirinya pernah menjalani tes narkoba secara acak atau random sampling di Polres Gresik dan dinyatakan positif.

Atas informasi tersebut, pelapor mengaku meminta agar hasil pemeriksaan dapat diverifikasi secara resmi.

Persoalan kembali mencuat ketika pada Juli 2026, menurut pengakuan PCN, terlapor mendatangi apartemennya dan membujuknya melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi.

Pelapor menyebut hal tersebut kembali terjadi hingga Agustus 2026.

Pada 10 Agustus 2026, PCN mengaku diajak ke rumah orang tua terlapor untuk meminta restu. Kemudian pada 19 Agustus 2026, keduanya disebut mulai tinggal bersama di apartemen pelapor.

Namun, hubungan tersebut kemudian berujung pada pengaduan ke Propam.

Dalam dokumen pengaduan, PCN juga menyebut peristiwa pada 28 Agustus 2026.

Saat itu, terlapor disebut mengajak pelapor mengambil barang di Aspol Gresik. Setelah itu, terlapor disebut mengeluarkan ekstasi di apartemen untuk dikonsumsi bersama.

Pelapor mengaku menyetujui ajakan tersebut karena khawatir penolakannya akan membuat rencana pernikahan mereka batal.

Sehari kemudian, 29 Agustus 2026, terlapor disebut meminta pelapor merekam dirinya ketika hendak mengonsumsi ekstasi.

Rekaman tersebut, menurut pelapor, kemudian diserahkan sebagai salah satu bukti dalam pengaduan ke Propam.

Pada 10 September 2026, PCN mengaku meminta kepastian mengenai rencana pernikahan kepada terlapor.

Menurut pelapor, Ahmad Surya Hidayat menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarganya dan menjanjikan memberikan jawaban pada 17 September 2026.

Namun, sejak tanggal tersebut pelapor mengaku tidak lagi dapat menghubungi terlapor melalui WhatsApp maupun telepon.

Pada 18 September 2026, PCN kemudian mencari terlapor ke kantornya di Polres Gresik dan ke rumah orang tuanya di Lamongan. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak bertemu dengan terlapor.

Pelapor kemudian diarahkan untuk menemui paman terlapor di Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, PCN mengaku mendapat perlakuan yang membuatnya merasa tertekan dan dimarahi di depan umum.

Hingga 27 September 2026, menurut dokumen pengaduan, pelapor menyatakan belum memperoleh jawaban maupun penjelasan dari terlapor.

Dalam pengaduannya, PCN meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan tersebut.

Di antaranya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terlapor, hasil tes narkoba secara acak yang disebut pernah dilakukan di Polres Gresik, serta dugaan bujukan maupun tekanan terhadap pelapor.

PCN juga meminta pengamanan terhadap sejumlah barang bukti elektronik, termasuk rekaman video, percakapan, foto, dan data lokasi. Selain itu, pelapor meminta agar sejumlah saksi turut diperiksa.

Dalam dokumen tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan sebagai dasar pengaduan, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pelapor juga meminta perlindungan dari potensi intimidasi serta meminta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

Meski demikian, PCN menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik maupun ketentuan hukum lainnya.

Pelapor juga menyatakan tidak mengurangi hak terlapor untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan atas seluruh tuduhan yang disampaikan.

Catatan: Pengaduan tersebut merupakan laporan atau keterangan sepihak dari pelapor. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Rigi


 

13

Baca Lainnya