Hukrim Internasional Kasuistika

Rabu, 17 September 2025 - 09:49 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Buru Tersangka Koruptor Minyak Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Jakarta | klikku.id – Polri resmi meminta Interpol menerbitkan red notice untuk buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Permohonan itu diajukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Seluruh persyaratan pengajuan Interpol Red Notice sudah dipenuhi Kejaksaan Agung pekan lalu. Kami langsung mengajukan permintaan terhadap subjek dimaksud,” ujar Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, penerbitan red notice masih menunggu asesmen dari Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) di markas besar Interpol.

Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak dan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Selain itu, ia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut. Riza telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025 karena tidak berada di Indonesia.

Upaya red notice diharapkan mempercepat pelacakan dan penangkapan bos minyak itu agar bisa segera diproses hukum di Tanah Air. R3D