Jakarta | klikku.id – Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2026.
Keputusan itu diambil lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Wamenaker Afriansyah Noor yang mewakili Menaker, Jumat (19/9/2025) di Jakarta.
“Total libur nasional tahun depan ada 17 hari. Sedangkan untuk cuti bersama, hasil pembahasan lintas kementerian menetapkan delapan hari,” kata Pratikno usai penandatanganan SKB, dikutip Antara.
Rini Widyantini menambahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan dalam PP Nomor 11/2017 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS.
“Selanjutnya akan diterbitkan Keputusan Presiden untuk teknis cuti bersama ASN,” jelasnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembagian libur tahun 2026 cukup adil bagi seluruh umat beragama.
“Islam lima kali, Kristen-Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu, Buddha satu, Konghucu satu. Semuanya sudah seimbang,” ujarnya.
Afriansyah Noor memastikan keputusan ini telah melalui pembahasan tim teknis antar-kementerian. “Kita sudah sepakat delapan hari cuti bersama. Insyaallah pelaksanaannya lancar,” kata Wamenaker.
Rincian 8 Hari Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari – berdampingan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret – Nyepi/Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret – Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret – Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret – Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei – Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember – Natal
Dengan keputusan ini, masyarakat punya waktu lebih panjang untuk merencanakan liburan sekaligus memperkuat kebersamaan keluarga. R3D
