Hukrim Kasuistika Pendidikan

Selasa, 30 September 2025 - 17:09 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Dorong Peradilan Komersial Berstandar Internasional, UNAIR Gandeng MA dan Australia

Surabaya | klikku.id – Globalisasi membuat sengketa hukum komersial lintas negara semakin kompleks.

Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Mahkamah Agung (MA) RI dan Kedutaan Besar Australia, menggelar seminar internasional bertajuk Globalisasi Sengketa Hukum Komersial di Aula Gedung A.G. Pringgodigdo Kampus Dharmawangsa-B, Selasa (30/9).

Hadir dalam acara tersebut Rektor UNAIR Prof. Dr. Muhammad Madyan, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, hingga Chief Justice of Federal Court of Australia Debra Mortimer.

Prof. Sunarto menegaskan, seminar ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama yudisial MA RI dengan Federal Court of Australia yang sudah terjalin sejak 2004 dan terus diperbarui.

Kolaborasi itu kembali diperkuat lewat dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice fase 3 (AIPJ3) yang berlaku hingga 2030.

Fokusnya adalah penguatan iklim bisnis, transparansi peradilan, reformasi perkara, hingga pertukaran kepemimpinan.

“Kerja sama ini bermaksud memperkuat kapasitas kelembagaan peradilan dalam menghadapi permasalahan yang semakin kompleks dan lintas batas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peradilan yang efisien dan selaras dengan standar internasional demi mendukung visi Indonesia 2045.

“Pengadilan memainkan peran vital dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Prof. Sunarto menyoroti perlunya Indonesia mengadopsi instrumen hukum internasional, mulai dari Konvensi Hague Conference on Private International Law (HCCH), UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, hingga standar mediasi internasional.

Menurutnya, perangkat hukum global itu menjadi acuan penting bagi penguatan sistem hukum nasional.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan peran perguruan tinggi. “Kampus merupakan pusat riset dan pengetahuan. Sedangkan pengadilan adalah pengguna dari hasil riset tersebut. Karena itu, kontribusi akademisi sangat dibutuhkan dalam merumuskan kebijakan,” tuturnya. @Man