Daerah Kasuistika

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok Foto : ist klikku.id Anam Bangkalan.

Dok Foto : ist klikku.id Anam Bangkalan.

Bapenda Bangkalan Bahas Tapping Box dan Pajak Restoran demi Dongkrak PAD

BANGKALAN | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar hearing bersama para pengusaha kuliner besar, seperti RM Gang Amboina, Bebek Sinjay, Warung RI, dan RM Nasi Campur Nyak Lete’, guna membahas polemik penerapan pajak restoran 10 persen dan penggunaan tapping box dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Minggu (26/04).

Dalam forum yang dihadiri Wakil Bupati Bangkalan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu, pemerintah menegaskan bahwa langkah evaluasi terhadap rumah makan bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan.

“Kita ingin cari jalan bagaimana yang win-win solution. Kita juga tidak ingin memberatkan, tetapi tolong bantu pemerintah. Mari kita hidupkan semuanya, mari berjibaku bersama,” ujar Wakil Bupati Bangkalan dalam hearing tersebut.

Pemerintah menegaskan, upaya penataan pajak restoran merupakan bagian dari strategi bersama untuk meningkatkan PAD, tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha para pelaku kuliner lokal. Karena itu, ruang dialog dibuka agar kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada kepentingan bersama.

Dalam forum tersebut, Akhmad Ahadian Hamid Kepala Bapenda juga mengklarifikasi pernyataan salah satu pengusaha yang sebelumnya viral di media sosial terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pemerintah.

Bapenda menegaskan, monev yang dilakukan bukan hanya berlangsung satu hari, melainkan dilakukan intensif selama dua pekan, bahkan tetap berjalan saat hari libur.

“Kami ingin mengklarifikasi pernyataan yang kemarin disampaikan di media sosial. Tim monev pemerintah itu bukan hanya turun satu hari, tetapi plus tiga hari dan berjalan selama dua minggu. Bahkan meskipun hari libur, teman-teman pemerintah tetap melaksanakan monev demi meningkatnya PAD di Bangkalan,” tegas Ahadian Kepala Bapenda.

Bapenda menjelaskan, monitoring yang saat ini baru menyasar empat rumah makan bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena keterbatasan personel dan waktu. Namun kedepan, seluruh rumah makan di Bangkalan dipastikan akan menjalani monitoring serupa agar tidak muncul kesan perlakuan khusus.

“Yang dimonev memang baru empat warung. Itu karena keterbatasan. Tapi ke depan semua warung di Bangkalan insyaallah akan kami laksanakan monev, sehingga tidak ada kesan tebang pilih,” lanjutnya.

Dalam hearing itu, Ahadian Bapenda juga menyinggung soal penolakan pembayaran pajak restoran secara manual oleh pemerintah. Penolakan tersebut, ditegaskan bukan tanpa alasan, melainkan karena pemerintah menduga alat tapping box di sejumlah rumah makan belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Bapenda menyebut, hasil monitoring di lapangan menunjukkan masih ada transaksi yang tidak tercatat melalui tapping box, padahal alat tersebut merupakan instrumen resmi pencatatan omzet wajib pajak yang telah diatur dalam regulasi.

“Kami menduga tapping box yang ada tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu kami melakukan monev. Dan saat sidak bersama Satgas yang dipimpin Pak Wabup, memang ditemukan transaksi tidak menggunakan tapping box. Padahal itu sudah diatur bahwa wajib pajak harus menggunakan tapping box,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bapenda menegaskan bahwa petugas tidak memiliki kewenangan memungut pajak restoran secara langsung dari konsumen. Sebab, ketentuan pemungutan pajak 10 persen telah diatur tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 5 Perda tersebut, dijelaskan bahwa pajak restoran 10 persen dipungut oleh wajib pajak atau pelaku usaha dari konsumen, lalu disetorkan ke pemerintah berdasarkan omzet yang tercatat.

“Sudah jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 5, yang memungut 10 persen itu pihak wajib pajak, dihitung dari omzet yang ada di wajib pajak. Jadi bukan staf Bapenda yang memungut langsung,” tegasnya.

Pemerintah juga mengingatkan agar pelaku usaha kuliner lokal justru menjadi contoh kepatuhan pajak bagi usaha lain, termasuk jaringan usaha dari luar daerah yang telah lebih dulu menggunakan tapping box dalam sistem transaksi mereka.

“Warung-warung lokal Bangkalan harusnya memberi contoh. Jangan malah membuat aturan sendiri yang salah. KFC, Nelongso dan usaha dari luar Bangkalan saja sudah menggunakan tapping box. Harapan kami, warung milik orang Bangkalan justru memberi contoh bahwa pelaku usaha Bangkalan tertib pajak,” ujarnya.

Menurut pemerintah, kepatuhan pelaku usaha dalam penggunaan tapping box bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Sebab, peningkatan PAD dinilai menjadi salah satu kunci utama kemajuan Bangkalan.

“Bangkalan tidak akan bisa berkembang dan maju apabila PAD tidak bisa ditingkatkan. Jadi kami mohon kesadarannya untuk menggunakan tapping box. Pembayaran pajak ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga bagian dari kontribusi untuk daerah, bahkan menjadi pahala dunia akhirat,” pungkasnya.

#Anam

22

Baca Lainnya