Daerah Kasuistika

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:35 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Pelaksanaan Eksekusi di Desa Dumajah Tanah Merah Bangkalan Kondusif Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Semua Pihak

Bangkalan | klikku.id — Proses pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa, 8 Oktober 2025, berlangsung dengan aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan sejak tahun 2023 oleh pihak pemohon.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Bachtiar Pradinata S.H., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya eksekusi tersebut dengan tertib tanpa adanya tindakan anarkis dari pihak termohon.

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Semua pihak yang hadir bersikap kondusif, tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan oleh termohon eksekusi. Kami berharap suasana seperti ini bisa terus terjaga hingga proses eksekusi benar-benar selesai dengan damai,” ujar Bachtiar, pada awak media di lokasi.

Bachtiar menjelaskan, meski sempat terjadi upaya penghadangan dari pihak termohon eksekusi, situasi tersebut dapat diselesaikan dengan dialog. Pihaknya juga mengapresiasi langkah komunikatif yang dilakukan jajaran jurusita Pengadilan Negeri Bangkalan bersama aparat keamanan.

“Terkait penghadangan tadi, saya melihat itu hal yang wajar. Namanya orang akan dilakukan upaya paksa oleh pengadilan, pasti ada upaya mempertahankan. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pihak pengadilan dan aparat, semuanya bisa memahami dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Bachtiar.

Menanggapi adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak termohon, Bachtiar menegaskan bahwa secara hukum, langkah tersebut tidak menghambat pelaksanaan eksekusi.

“PK itu tidak menghalangi jalannya eksekusi. Berdasarkan hukum acara perdata, justru PK bisa diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi, eksekusi ini memang sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Bachtiar, S.H. berharap pihak termohon dapat menerima dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kedewasaan hukum.

“Harapan kami, semua pihak bisa legawa dan mematuhi isi keputusan pengadilan. Karena pada akhirnya, pelaksanaan hukum yang damai akan membawa kebaikan bagi semua,” pungkasnya.


(Anam)