SURABAYA | klikku.id – Dibalik kehidupan yang dulu selalu dikelilingi oleh tawa anak-anaknya, kini seorang ibu hanya bisa menahan rindu.
Silvana YP, ibu dari dua anak ini, melaporkan mantan suaminya Wie Wie Tjia ke Polda Jawa Timur atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kuasa Hukum Silvana, Moehammad Nur Taufik SH, MH,. Menyatakan Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Agustus 2025, kini telah resmi dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya berdasarkan surat pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur Nomor B/8663/VIII/RES.1.14/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Dalam laporannya, Silvana menegaskan bahwa dirinya difitnah dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar selama proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby, yang kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 726/Pdt/2025/PT.Sby.
Dalam proses hukum tersebut, pihak mantan suami mendalilkan bahwa Silvana menyelewengkan tabungan keluarga dan sering berpesta hingga lalai mengurus anak. Tuduhan itu belakangan terbukti tidak berdasar dan mencoreng nama baik seorang ibu yang selama ini sangat berjuang membesarkan anak-anaknya.
Silvana menyebut, dana yang dituduhkan justru merupakan tabungan keluarga yang digunakan untuk keperluan pendidikan anak-anak.
Sementara acara yang dituduh sebagai “pesta” hanyalah kegiatan resmi perusahaan tempat ia bekerja bahkan dari sana ia beberapa kali memperoleh penghargaan atas hasil kerjanya.
Konflik kian memanas ketika anak-anak yang semula tinggal bersama ibunya dibawa oleh sang ayah dengan alasan ingin mengajak bermain dan menjenguk nenek yang sedang sakit,” Ucap Moehammad Nur Taufik, Kamis (23/10/2025).
“Namun setelah beberapa hari, anak-anak dibawa dan tidak pernah dikembalikan, WA Silvana diblokir dan Silvana tak lagi diberi kesempatan untuk bertemu dengan mereka dengan dalih anak-anak tidak mau bertemu Ibunya.
“Awalnya hanya bilang mau ajak main sebentar dan ajak untuk bertemu neneknya yang sedang sakit, tetapi setelah beberapa hari, anak-anak saya tidak dikembalikan, telah berjalan selama 10 bulan saya tidak ada bonding dengan anak” tutur Silvana dengan sedih. Padahal, sejak awal Silvana selalu mengizinkan anak-anaknya untuk bertemu ayah dan nenek dari pihak ayah, bahkan saat itu nenek sedang dalam kondisi sakit. Ia percaya bahwa anak-anak tetap membutuhkan sosok ayah dalam hidup mereka. Ironisnya kepercayaan dan niat baik itu justru dibalas dengan pengkhianatan, anak-anak tidak dikembalikan dan akses Silvana sebagai ibu justru ditutup sepenuhnya dan akses WA juga diblokir sehingga Silvana tidak bisa menghubungi maupun menanyakan kabar anaknya sejak bulan Desember silam. Kini setiap kali mencoba menemui buah hatinya, baik dengan mendatangi rumah, hingga mendatangi sekolah upaya Silvana untuk bertemu anak-anaknya kerap berujung pada penolakan.
Bahkan ketika ia mendatangi rumah dan sekolah sang anak, pertemuan sering kali dihalangi dengan alasan bahwa “anak tidak mau bertemu ibunya, Dalam proses persidangan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Pihak tergugat atau mantan suami melalui daftar bukti tertanggal 1 Juli 2025 mencantumkan tuduhan bahwa Silvana telah “menilep” uang sebesar Rp 65.828.500 (enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan lima juta delapan ratus dua puluh delapan lima ratus rupiah) dari tabungan bersama pada tahun 2023. Tuduhan itu diklaim sebagai dana anak-anak yang disalahgunakan oleh Silvana.
Namun, melalui serangkaian bukti berupa rekening koran dan dokumen transaksi keuangan, Silvana berhasil membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Dana itu justru digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan sekolah, les, kebutuhan lainnya sebagaimana kesepakatan bersama. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Lebih jauh, dalam dokumen Duplik, pihak tergugat juga melontarkan berbagai tuduhan yang merendahkan martabat Silvana dengan menyebut dirinya “tidak memposisikan diri sebagai seorang istri yang baik sekaligus ibu rumah tangga, Penggugat tidak menyiapkan keperluan suami, tidak tahu menyapu, yang penggugat lakukan hanyalah mementingkan kebutuhan pribadi, party, dan berfoya-foya”
Padahal kenyataannya, kegiatan yang dimaksud adalah acara kantor resmi yang dihadiri Silvana beberapa saat sekali, karena prestasinya dalam mencapai target kerja dan beberapa kali menerima reward perjalanan ke luar negeri berkat kinerjanya.
“Menurut kuasa hukumnya, langkah hukum ini bukan sekadar soal nama baik, tetapi juga tentang perjuangan seorang ibu untuk menegakkan kebenaran dan mendapatkan kembali hak asasinya sebagai orang tua.
“Klien kami hanya ingin bisa memeluk anak-anaknya lagi tanpa dihalangi oleh fitnah. Semua tuduhan itu sudah terbantahkan , tapi dampaknya terhadap hubungan ibu dan anak sangat besar,” ujar kuasa hukum Silvana.
Saat ini, perkara perdata antara keduanya telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan pihak Silvana.
Harapannya, kebenaran yang terungkap dalam laporan pidana ini dapat menjadi pertimbangan moral dan hukum bagi majelis hakim untuk memberikan keadilan seutuhnya kepada seorang ibu yang haknya telah direnggut,” punkasnya. Rigi
