Hukrim Kasuistika

Rabu, 5 November 2025 - 22:22 WIB

1 minggu yang lalu

logo

Kejari Tanjung Perak Amankan Rp70 Miliar Hasil Korupsi Proyek Pelabuhan

SURABAYA | klikku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengamankan uang senilai Rp70 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Uang tersebut dipamerkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu (5/11/2025).

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menjelaskan, perkara ini melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Proyek itu merupakan kegiatan pemeliharaan sekaligus pengusahaan kolam pelabuhan dengan nilai mencapai Rp196 miliar.

“Penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi, termasuk jajaran direksi PT Pelindo Regional 3, APBS, dan Pelindo Marine Service. Kami juga telah memeriksa sejumlah ahli,” kata Ricky.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen kontrak, hardcopy, dan file elektronik yang diperoleh dari laptop serta ponsel para pegawai yang diperiksa.

Menurut Ricky, ada dugaan mark up pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). “Terjadi ketidaksesuaian atau overestimate dalam penentuan harga,” ujarnya.

Uang Rp70 miliar yang diamankan itu nantinya akan ditempatkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dan pelaksanaan prinsip keadilan restoratif.

“Uang tersebut akan dititipkan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hakim nanti yang akan menentukan nilai pasti kerugian negara dan uang pengganti bagi para terdakwa,” pungkas Ricky. R3d