Bangkalan | klikku.id — Polres Bangkalan kembali menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di halaman Mapolres Bangkalan, Rabu (6/5/2026). Dalam rilis tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo membeberkan hasil pengungkapan kasus pengangkutan dan niaga BBM subsidi ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/23/IV/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026. Kasus itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai penugasan pemerintah.
“Pada hari ini kami kembali merilis terkait ungkap kasus BBM ilegal. Perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/IV/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tanggal 22 April 2026,” ujar AKBP Wibowo saat menyampaikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini mencapai 6 tahun penjara.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Raya Lembung, Desa Pasesh, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Laporan resmi perkara tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Sauki Warau, anggota Polri yang bertugas di Polres Bangkalan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial M (47), seorang pekerja swasta asal Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
“Modus operandi tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, kemudian diperjualbelikan kembali,” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil bak terbuka jenis pick up Mitsubishi L300 tahun 1982 warna hitam bernomor polisi M 919 GB beserta kunci kontak, 37 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, serta satu lembar STNK asli kendaraan.
Dari dokumen STNK yang diamankan, kendaraan tersebut tercatat atas nama Luluk Mahmuda, warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres menegaskan, Polres Bangkalan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
#Anam
