Surabaya | klikku.id — Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) akan menggelar Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat pada 13 Desember 2025. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hukum Adat pada 14 Desember 2025.
Agenda akademik tersebut dirancang sebagai ruang pembaruan metode pengajaran Hukum Adat agar lebih relevan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika global yang terus bergerak.
Salah satu narasumber yang akan hadir ialah Dr. Rina Yulianti, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APHA.
Dr. Rina memiliki pengalaman internasional dalam mengembangkan metode pembelajaran Problem Based Learning (PBL).
Ia telah mengikuti pelatihan PBL di Fakultas Hukum Universitas Maastricht, Belanda, pada tahun 2022 dan kembali memperdalamnya melalui program pelatihan lanjutan pada akhir September hingga Oktober 2025.
Program ini terselenggara melalui kerja sama Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI) serta kolaborasi akademik FH UTM dengan FH Maastricht University yang telah terjalin sejak 2019.
Metode PBL dikenal sebagai pendekatan pembelajaran yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat proses belajar. Mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep secara teoritis, tetapi juga berlatih memecahkan kasus nyata secara kolaboratif dan kritis.
Dalam konteks Hukum Adat, pendekatan ini semakin relevan karena hukum adat hidup, tumbuh, dan diterapkan dalam praktik sosial masyarakat.
“PBL memberi ruang bagi mahasiswa untuk belajar dari kasus konkret, misalnya konflik tanah adat atau penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, sehingga mereka dapat melihat bagaimana nilai-nilai adat diterapkan dalam konteks aktual,” ujar Dr. Rina.
Melalui workshop ini, para peserta akan diajak meninjau ulang penyusunan RPS Hukum Adat agar tidak hanya selaras dengan perkembangan hukum, tetapi juga mencerminkan pembelajaran yang partisipatif, reflektif, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi serta perubahan sosial.
Selain Dr. Rina, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH., MH., serta Sekhar Candra P., SH., MH., dari FH Atma Jaya Yogyakarta. Keduanya akan berbagi pandangan mengenai arah pendidikan hukum adat di perguruan tinggi serta strategi memasukkan hasil riset hukum adat ke dalam desain dan implementasi RPS.
APHA mengundang para dosen pengampu Hukum Adat dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk berpartisipasi dalam workshop ini.
Kegiatan ini menjadi ruang tukar pengalaman, memperkaya metode pembelajaran, dan memperkuat komitmen bersama dalam memperbarui kurikulum hukum berbasis konteks sosial masyarakat Indonesia yang beragam.
Untuk informasi dan pendaftaran, peserta dapat menghubungi panitia Workshop RPS dan Seminar Nasional Hukum Adat APHA Indonesia.
(Anam)
