JAKARTA | klikku.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hingga Selasa (11/11), lebih dari 350 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah diperiksa penyidik.
“Sejauh ini sudah lebih dari 350 travel yang kami periksa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pekan lalu.
Pemeriksaan tersebut fokus pada pendalaman keterangan dan perhitungan potensi kerugian keuangan negara. Budi menegaskan, PIHK yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang karena seluruh keterangan dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang dalam estimasi awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Pada 18 September, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Kemenag membagi kuota secara merata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat banyak pihak yang harus dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dana dan proses penentuan kuota haji. R3d
