Hukrim Kasuistika Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 22:22 WIB

1 bulan yang lalu

logo

KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Enam Lokasi Digeledah

JAKARTA | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat membongkar dugaan suap berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Setelah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, tim penyidik KPK kini menyisir enam titik strategis di kota reog tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan serentak pada Selasa (11/11). Lokasi yang disasar antara lain rumah dinas Bupati Sugiri, rumah tersangka Sucipto (rekanan proyek RSUD Dr. Harjono), Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM, serta rumah pribadi Ely Widodo—adik dari mantan Bupati Ponorogo.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai yang kini dijadikan barang bukti,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (11/11).

Selain uang, KPK turut menyita dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga terkait praktik suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Semua barang bukti itu akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK resmi menjerat empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC).

Dalam klaster pertama, Sugiri dan Agus diduga menerima suap dari Yunus terkait pengurusan jabatan. Klaster kedua, Sugiri dan Yunus menerima suap dari Sucipto untuk proyek RSUD. Sedangkan pada klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi lain yang kini tengah ditelusuri penyidik.

KPK menegaskan, penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengumpulkan bukti tambahan. “Kami mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutur Budi.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang tersandung korupsi. KPK memastikan, proses hukum terhadap Sugiri dkk akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. R3d


 

14

Baca Lainnya