Daerah Kasuistika

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:18 WIB

3 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Malang Jawa Timur.

Dok klikku.id Malang Jawa Timur.

Zonasi Pendidikan Kota Malang Runtuh: Loteng dan Warunk WOW Diduga Ilegal, Wali Kota Dinilai Tutup Mata

Malang | klikku.id — Di balik hiruk-pikuk kota yang selama ini dikenal sebagai kiblat pendidikan Indonesia, kegelisahan tumbuh di tengah masyarakat dan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menyuarakan keresahan itu dengan tegas: zonasi aman pendidikan di Kota Malang dinilai telah hilang.

Sorotan diarahkan pada keberadaan dua tempat hiburan malam, Loteng yang berlokasi di Jalan Bandung No. 5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, serta Warunk WOW di Jalan MT. Haryono No. 2A, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Kedua tempat tersebut berdiri berdampingan, bahkan berhadapan langsung dengan fasilitas pendidikan, mulai dari sekolah dasar, SMA, hingga perguruan tinggi.

“Ini bukan sekadar soal perizinan, tapi soal rasa aman, moral sosial, dan masa depan generasi muda,” ujar perwakilan HMI Cabang Malang. Menurut mereka, aktivitas hiburan malam di tengah kawasan pendidikan merupakan ironi yang mencederai identitas Kota Malang sebagai kota pelajar.

Lebih jauh, HMI menilai fenomena tersebut terjadi seolah tanpa pengawasan serius dari pemerintah daerah. Aktivitas di Loteng dan Warunk WOW berlangsung di dekat jalan umum, sehingga menjadi tontonan masyarakat luas, termasuk anak-anak sekolah dan wisatawan luar daerah. Kondisi ini dinilai menciptakan normalisasi perilaku yang tidak selaras dengan nilai pendidikan dan etika sosial.

Dari laporan warga yang dihimpun HMI, keberadaan kedua tempat tersebut telah lama meresahkan. Masyarakat sekitar merasa ruang hidup mereka terganggu, namun suara tersebut seakan tak kunjung mendapat respons konkret.

Persoalan semakin serius ketika terungkap bahwa Loteng dan Warunk WOW belum mengantongi izin sebagai tempat hiburan malam maupun SIUP MB. Keduanya hanya memiliki izin usaha sebagai kafe atau restoran. Dengan status tersebut, secara hukum mereka tidak berwenang menjual minuman beralkohol golongan B dan C, yang tergolong barang dalam pengawasan karena dampaknya terhadap kesehatan.

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013, Permendagri Nomor 20 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Seluruh regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha mengantongi izin khusus untuk peredaran minuman beralkohol.

Atas dasar itu, HMI Cabang Malang menegaskan sikapnya: Wali Kota Malang harus segera menutup dan menghentikan aktivitas Loteng dan Warunk WOW. Mereka menilai pembiaran terhadap kondisi ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan tanggung jawab moral pemerintah kepada warganya.

“Kota Malang tidak boleh kehilangan jati dirinya. Jika pendidikan dikepung oleh hiburan malam, maka yang terancam bukan hanya ketertiban, tapi juga masa depan,” tegas HMI.

Kini, publik menanti keberanian dan ketegasan Wali Kota Malang untuk menjawab keresahan tersebut—apakah memilih melindungi ruang aman pendidikan, atau terus membiarkan ironi itu menjadi wajah baru Kota Malang.

(Anam)

176

Baca Lainnya