Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:51 WIB

4 bulan yang lalu

logo

Foto : klikku.id dok.

Foto : klikku.id dok.

Loteng Club Malam Malang Diduga Tidak Berizin, Abai Keselamatan Pelajar Sekitar

Malang | klikku.id — Di tengah hiruk pikuk Kota Pendidikan, sebuah tempat hiburan malam bernama Loteng yang berlokasi di Jl. Bandung No. 5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, terus beroperasi meski diduga kuat tidak mengantongi izin sebagai club malam serta izin penjualan minuman beralkohol. Ironisnya, lokasi tersebut berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan, mulai dari perguruan tinggi hingga sekolah dasar.

Sejumlah warga dan aktivis mahasiswa menyebut, tempat hiburan yang berkedok kafe itu telah berulang kali diperingatkan, namun tetap menjalankan aktivitasnya seolah kebal hukum. Situasi ini memunculkan keresahan, terutama karena lingkungan sekitar dihuni oleh pelajar dan mahasiswa yang rentan terdampak secara moral maupun kesehatan.

Minuman beralkohol yang diperdagangkan di Loteng diketahui merupakan barang dalam pengawasan, yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Selain berdampak pada kesehatan, peredaran miras di sekitar kawasan pendidikan dinilai mencederai semangat Malang sebagai kota ramah pelajar.

“Ini bukan sekadar soal izin usaha, tetapi soal keselamatan generasi muda dan ketegasan negara dalam menegakkan aturan,” ujar salah satu Pengurus HMI Cabang Malang.

Secara normatif, praktik yang diduga dilakukan Loteng bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan dengan izin resmi.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2014, yang mengatur tata kelola dan pengawasan minuman beralkohol oleh pemerintah daerah. Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya: Pasal 12 ayat (1): penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin;
Pasal 15: melarang penjualan minuman beralkohol dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan;
Pembatasan usia konsumen minimal 21 tahun.

Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, mulai dari: pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan operasional, denda administratif, hingga pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan daerah.

HMI Cabang Malang secara tegas meminta Walikota Malang untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret, mulai dari evaluasi perizinan, penertiban, hingga penegakan hukum.

“Sikap arogansi pelaku usaha yang merasa kebal hukum tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan keselamatan banyak orang,” tegas pengurus HMI tersebut.

Mereka juga mengingatkan, pembiaran yang berlarut-larut berpotensi memicu akumulasi kemarahan warga, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban Kota Malang.

Di kota yang menjunjung nilai pendidikan dan moralitas, suara kegelisahan warga dan mahasiswa ini menjadi alarm keras: hukum harus hadir, sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.


(Anam)

298

Baca Lainnya