Daerah

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:30 WIB

2 bulan yang lalu

logo

Dok Foto : Ist

Dok Foto : Ist

Mantan Korwil Sayangkan Kadisdik Bangkalan Atas Tekhnis Pelaksanaan Pembubarannya

Bangkalan | klikku.id — Kebijakan pembubaran Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Bangkalan mendapat sorotan dari sejumlah mantan korwil. Sorotan tersebut lebih menitikberatkan pada teknis pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bangkalan, Musleh.

Salah satu mantan korwil mengungkapkan bahwa secara substansi para korwil tidak mempermasalahkan keputusan pembubaran tersebut. Namun yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyampaian dan prosedur pelaksanaan kebijakan yang dinilai tidak melalui tahapan komunikasi yang memadai.

Menurutnya, sebelum keputusan pembubaran diumumkan, tidak pernah ada forum dialog antara Kadisdik dengan para korwil untuk menggali informasi terkait kondisi dan fungsi korwil di tingkat kecamatan.

“Secara pribadi kami tidak keberatan dengan pembubaran korwil. Namun jika dilihat dari sisi etika birokrasi dan teknis pelaksanaannya, sangat disayangkan karena tidak ada dialog terlebih dahulu dengan korwil untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyampaian kebijakan pembubaran korwil juga dilakukan dengan cara yang dinilai kurang tepat secara teknis. Undangan yang diterima para korwil saat itu bukanlah undangan khusus terkait kebijakan pembubaran, melainkan undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepala Bidang PAUD.

Setelah kegiatan tersebut selesai, para korwil kemudian diarahkan secara lisan menuju ruangan Kadisdik. Di ruangan tersebut, Kadisdik menyampaikan secara langsung mengenai penghapusan korwil.

“Secara teknis penyampaiannya hanya secara lisan di ruang Kadisdik setelah kegiatan lain selesai. Tidak ada undangan khusus maupun dokumen resmi yang disampaikan kepada korwil saat itu,” katanya.

Padahal, menurutnya, para korwil sebelumnya menerima penugasan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan sebagai dasar hukum menjalankan tugas sebagai koordinator wilayah pendidikan di kecamatan.

Karena itu, ia menilai secara teknis seharusnya penyampaian kebijakan pembubaran juga disertai dengan mekanisme administrasi yang jelas, baik berupa undangan resmi maupun dokumen yang menjelaskan dasar kebijakan tersebut.

“Kami menerima tugas melalui SK yang memiliki kekuatan hukum. Karena itu secara teknis seharusnya ada juga surat resmi atau penjelasan tertulis terkait pembubaran tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa para korwil pada prinsipnya tidak menolak kebijakan tersebut. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka menyatakan siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.
Namun ia berharap ke depan setiap kebijakan strategis yang menyangkut struktur kerja di lingkungan pendidikan dapat disampaikan dengan mekanisme komunikasi dan koordinasi yang lebih jelas.

“Sebagai ASN kami siap ditempatkan di mana saja. Hanya saja dalam pelaksanaannya diharapkan ada komunikasi dan koordinasi yang lebih baik agar kebijakan dapat dipahami secara jelas oleh semua pihak,” pungkasnya.

#Anam

154

Baca Lainnya