Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:37 WIB

16 jam yang lalu

logo

Dok Foto : klikku.id

Dok Foto : klikku.id

Raup Untung dari Sabu, Dua Pengecer di Menganti Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

SURABAYA | klikku.id — Upaya meraup keuntungan dari bisnis haram narkotika berujung di meja hijau. Dua pengecer sabu asal Menganti, Gresik, Moch.Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, kini harus menghadapi tuntutan hukuman berat dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut Tri Sutrisno dengan pidana penjara selama 8 tahun, sementara rekannya Moch. Rochmad dituntut 7 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dibebani denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana peredaran narkotika secara bersama-sama. “Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Hajita dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan terungkap, Rochmad bukan pemain baru. Sejak September 2025, ia tercatat telah melakukan pembelian sabu sebanyak 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.

Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh seorang buronan, Aris Ceper, yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.

Setelah barang diterima, Rochmad memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Setiap satu gram dipecah menjadi enam hingga tujuh paket kecil dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Dari praktik tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram sebuah angka yang menggambarkan besarnya margin dalam peredaran narkotika di tingkat pengecer.

Namun, bisnis ilegal itu tak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, aparat kepolisian menggerebek kamar kos Rochmad. Dari lokasi, ditemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat bantu dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengembangan kasus bergerak cepat. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap Tri Sutrisno di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam aliran transaksi narkotika tersebut.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, yang akan menjadi penentu langkah selanjutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

#Rigi

24

Baca Lainnya