SURABAYA | klikku.id – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang menjerat enam terdakwa dari unsur PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan pekan depan.
Kuasa hukum enam terdakwa, Sudiman Sidabuke, menyatakan pihaknya masih mencermati secara detail aspek formil surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa.
“Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaan itu berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang yang lama, dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604,” ujar Sudiman usai persidangan.
Menurutnya, eksepsi yang akan diajukan difokuskan pada pengujian syarat formil dakwaan, terutama menyangkut unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Eksepsi itu adalah tangkisan terhadap dakwaan. Apakah sudah cermat, jelas, dan lengkap atau belum. Itu yang akan kami uji minggu depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada tahap awal ini pihaknya belum masuk pada pembahasan pokok perkara. Pembelaan terhadap substansi atau materi dakwaan akan disampaikan dalam tahapan pembuktian.
“Sekarang kita berbicara aspek formal dulu. Soal materi perkara tentu akan kami buktikan pada waktunya,” katanya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp83 miliar dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan. Surat dakwaan dibacakan oleh JPU I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari tiga pejabat Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara dari pihak APBS, yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama sesuai ketentuan.
Selain itu, proyek disebut dilakukan melalui penunjukan langsung kepada APBS, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pekerjaan pengerukan.
Penunjukan tersebut disebut didasarkan pada alasan afiliasi perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.
Jaksa juga mendakwa adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa menggunakan jasa konsultan serta hanya mengacu pada satu sumber data perusahaan. Bahkan, disebut terjadi rekayasa dokumen agar APBS tetap memenuhi persyaratan administrasi.
Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan diduga melebihkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo, sementara Firmansyah disebut menyetujui serta menggunakan angka tersebut dalam dokumen penawaran.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Rigi
