Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 23:05 WIB

20 jam yang lalu

logo

Dok Foto : ist klikku.id Anam.

Dok Foto : ist klikku.id Anam.

Wali Kota Surabaya Absen Dialog, PRI Soroti Isu THL dan Tindak Lanjut Temuan BPK

SURABAYA | klikku.id – Ketidakhadiran Wali Kota Surabaya dalam forum dialog bersama elemen masyarakat menuai sorotan. Koordinator Pejuangan Reformasi Indonesia (PRI), Achmad Al Ghozali, menilai absennya kepala daerah berdampak pada tidak optimalnya pembahasan sejumlah isu penting.

Menurut Ghozali, pihaknya telah mengajukan permintaan dialog secara resmi, namun tidak mendapat respons langsung dari Wali Kota. Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah yang hadir hanya dari unsur Inspektorat.

“Kami kecewa karena permintaan dialog kami tidak dijawab langsung oleh Wali Kota Surabaya. Padahal beliau ada di kantor, tetapi yang menemui kami justru Inspektur Inspektorat,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang diajukan tidak mendapatkan jawaban yang memadai, terutama terkait dugaan potongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dan pengelolaan aset daerah. “Alhasil, banyak pertanyaan kami dan juga pertanyaan publik tidak terjawab secara tuntas,” katanya.

Selain itu, PRI juga mendesak agar Pemerintah Kota Surabaya segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ghozali menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus dijalankan secara serius agar tidak terjadi berulang setiap tahun.

“Yang jelas kami ingin rekomendasi dari BPK itu ditindaklanjuti dengan baik, dan hal senada tidak terjadi berulang terus menerus di tiap tahunnya,” tegasnya.

PRI juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel serta berorientasi pada kepentingan publik.

“Kami ingin memastikan pengelolaan aset kota berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan memperhatikan kepentingan publik,” tambahnya.

Secara regulasi, kewajiban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, tindak lanjut atas temuan BPK merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Disisi lain, pengelolaan aset daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah. Adapun terkait dugaan potongan gaji THL, hal tersebut bersinggungan dengan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wali Kota Surabaya terkait ketidakhadiran dalam forum dialog tersebut maupun tindak lanjut atas temuan yang disampaikan PRI.

#Anam

42

Baca Lainnya