Kasuistika

Rabu, 29 April 2026 - 19:38 WIB

14 jam yang lalu

logo

Belum Kantongi Izin Lengkap, Operasional CASBAR Diprotes Warga

SURABAYA | klikku.id – DPRD Surabaya kembali menjadi panggung aduan warga terkait polemik tempat usaha CASBAR di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno, Rabu (29/4/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan warga, pengelola, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya berlangsung alot dan penuh ketegangan.

Aduan warga bukan tanpa alasan. Selama lebih dari satu tahun, aktivitas usaha tersebut disebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kebisingan dari hiburan malam, dugaan aktivitas yang tak sesuai norma, hingga getaran suara yang berdampak pada fisik bangunan rumah menjadi sorotan utama.

Perwakilan warga, Taufik Hidayat, mengungkapkan keresahan itu mewakili empat RW di sekitar lokasi. Ia menegaskan bahwa penolakan warga dilandasi keinginan menjaga ketertiban lingkungan, bukan konflik kepentingan.

“Ini murni amar ma’ruf nahi mungkar. Kami hanya ingin lingkungan kami tetap kondusif,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Namun, situasi kian memanas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap warga yang bersuara. Taufik menyebut beberapa warga mengalami tekanan, mulai dari makian hingga tindakan yang bernuansa ancaman.

“Beberapa hari setelah kami menyampaikan penolakan, ada pihak yang datang memaki dan menantang warga,” ungkapnya.

Meski demikian, warga mengklaim tetap menempuh jalur damai. Aksi yang dilakukan disebut hanya berupa doa bersama dan tahlil dengan jumlah massa terbatas guna menghindari gesekan.

Di sisi lain, persoalan perizinan menjadi titik krusial. Dalam forum tersebut terungkap bahwa izin restoran dan bar telah dikantongi, namun izin operasional diskotek atau klub malam belum terbit karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa aktivitas usaha tidak boleh berjalan tanpa kelengkapan izin.

“Kalau belum punya izin tapi sudah beroperasi, itu jelas melanggar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak semata administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, konflik berkepanjangan tanpa solusi dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat.

“Kalau masyarakat merasa pemerintah tidak hadir, ini situasi yang berbahaya,” ujarnya.

Machmud menilai lemahnya komunikasi antara pengelola dan warga menjadi salah satu akar masalah. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan etika sosial dalam menjalankan usaha di tengah permukiman.

“Jangan dilawan warga, harus dirangkul. Ada etika ‘kulo nuwun’ yang tidak tertulis tapi wajib dijalankan,” katanya.

Selain itu, DPRD turut menyoroti kewajiban dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang harus memastikan pengendalian dampak usaha terhadap sekitar.

Sebagai langkah konkret, DPRD merekomendasikan penghentian sementara aktivitas hiburan malam hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Pengelola juga diminta memasang peredam suara secara maksimal serta membuka ruang dialog dengan warga.

Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat wilayah diminta turun langsung melakukan pengawasan, baik siang maupun malam, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

DPRD menegaskan bahwa investasi tetap terbuka di Surabaya. Namun, setiap usaha wajib berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, ketertiban, serta menjaga kenyamanan masyarakat sekitar. Rigi


 

8

Baca Lainnya