SURABAYA | klikku.id – Sidang lanjutan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyeret dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, fakta-fakta baru terungkap, meski keduanya berupaya mengecilkan peran masing-masing.
Di hadapan majelis hakim, Rochmad mengakui telah berulang kali memesan sabu dari sosok yang dikenal sebagai Aris Ceper. Ia menyebut transaksi terakhir senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer dengan metode ranjau.
“Setelah menerima barang, saya pulang lalu membaginya menjadi beberapa poket,” ungkap Rochmad.
Ia juga mengaku harga sabu yang biasa dibelinya sekitar Rp1 juta per gram. Namun, pada pembelian terakhir, ia mengklaim mendapat jumlah lebih banyak dari biasanya.
Meski demikian, saat didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani terkait temuan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong, Rochmad membantah adanya aktivitas peredaran.
“Timbangan itu hanya untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual,” kilahnya.
Pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan temuan aparat saat penggerebekan, termasuk paket sabu siap edar dan perlengkapan pengemasan. Rochmad sendiri mengaku bekerja sebagai kurir pengiriman daging ayam.
Sementara itu, terdakwa Tri Sutrisno mengakui perannya sebagai penghubung antara Rochmad dan Aris Ceper. Ia menyebut telah beberapa kali membantu proses pemesanan karena Rochmad kesulitan berkomunikasi langsung dengan pemasok.
“Saya hanya membantu menghubungkan. Biasanya Rochmad yang mengambil barang,” ujar Tri.
Usai sidang, Tri juga menanggapi isu yang menyebut adanya aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum aparat. Ia dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Tidak sampai segitu, itu tidak benar,” ucapnya singkat.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa Rochmad telah melakukan transaksi pembelian sabu sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad disebut membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper—yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan orang kepercayaan Tri.
Setelah menerima barang, Rochmad diduga memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Peredaran ini akhirnya terendus aparat. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menggerebek kamar kos Rochmad dan menemukan 18 paket sabu seberat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Keduanya kini terancam hukuman pidana berat. Rigi
