SURABAYA | klikku.id – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ahmad bin H. Ridwan mulai disidangkan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento, SH, mengungkap modus terdakwa yang memanfaatkan hubungan asmara untuk menguasai dan menggadaikan aset milik korban.
Korban, Indah Puspitasari, disebut menjalin hubungan dengan terdakwa sejak April 2025. Kepercayaan yang terbangun kemudian diduga dimanfaatkan Ahmad untuk melancarkan aksinya.
Pada Agustus 2025, korban membeli satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik secara kredit.
” Sejak saat itu, kendaraan tersebut kerap dikuasai terdakwa, bahkan ia disebut sering tinggal di rumah korban di kawasan Kedurus, Karangpilang, Surabaya.
“Pada 1 Agustus 2025, terdakwa juga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo. Namun justru dijual melalui Facebook seharga Rp4 juta,” ujar JPU di persidangan.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga didakwa menggadaikan mobil milik korban. Meski sempat ditolak, Ahmad tetap membawa kendaraan tersebut dengan dalih bepergian ke Semarang.
Belakangan terungkap, mobil itu digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, dengan nilai Rp30 juta, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp28 juta.
Setelah mengetahui mobilnya digadaikan, korban meminta agar kendaraan tersebut ditebus. Terdakwa kemudian menerima uang dari korban secara bertahap, yakni Rp13 juta tunai, Rp4 juta transfer, dan Rp5,2 juta transfer, dengan total Rp22,2 juta. Namun, mobil tak kunjung kembali ke tangan korban.
Selain itu, terdakwa juga beberapa kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pendidikan anak di panti asuhan hingga modal usaha. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,2 juta.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penipuan dan perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” tegas JPU.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran terdakwa. Rigi
