Daerah Hallo Polisi Hukrim

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:55 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok Foto : klikku.id Anam Biro Bangkalan.

Dok Foto : klikku.id Anam Biro Bangkalan.

Undang Pejalan Polres Bangkalan Agendakan Konferensi Pers Kasus Dugaan Kebocoran Solar Subsidi

BANGKALAN | klikku.id — Penanganan dugaan kebocoran distribusi solar subsidi yang menyeret perhatian publik di jalur Jalan Arosbaya–Bancaran menuju akses luar Kabupaten Bangkalan kini memasuki babak baru. Polres Bangkalan memastikan akan membeberkan hasil pengungkapan kasus tersebut melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di halaman Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta No. 45.

Undangan resmi bernomor B/33/V/HUM.1.1./2026/Humas tertanggal 4 Mei 2026 itu diterbitkan oleh Seksi Humas Polres Bangkalan dan ditujukan kepada seluruh jurnalis Pejalan untuk menghadiri agenda “Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus BBM.”

Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian mulai membuka tabir penanganan perkara yang belakangan menyita perhatian publik, khususnya terkait dugaan bocornya distribusi BBM subsidi jenis solar di ruas Jalan Arosbaya–Bancaran yang diduga mengalir ke luar wilayah Bangkalan.

Peristiwa ini sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat setelah muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana distribusi solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha mikro diduga dapat “bocor” dan keluar dari jalur peruntukannya. Dugaan tersebut memantik kekhawatiran soal lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di tingkat daerah.

Melalui konferensi pers tersebut, publik kini menanti jawaban konkret dari Polres Bangkalan: sejauh mana praktik dugaan penyimpangan itu berlangsung, siapa saja pihak yang telah diamankan, bagaimana modus operandi distribusi, serta apakah ada aktor yang bermain di balik rantai penyaluran solar subsidi tersebut.

Agenda konferensi pers ini juga menjadi momentum penting bagi Polres Bangkalan untuk menunjukkan keterbukaan penanganan perkara kepada masyarakat, sekaligus menjawab desakan publik atas transparansi proses hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Undangan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Program Kapolri Pemantapan Manajemen Media, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara publik.

Dengan digelarnya konferensi pers ini, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah Polres Bangkalan dalam mengurai dugaan kebocoran solar subsidi yang selama ini disebut-sebut menjadi persoalan laten namun jarang tersentuh secara terbuka.

Rabu pagi besok, publik menunggu apakah kasus ini akan dibuka seterang mungkin, atau justru berhenti pada nama-nama lapangan tanpa menyentuh aktor utama di balik jalur distribusi?

#Anam

26

Baca Lainnya