Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:46 WIB

2 hari yang lalu

logo

Dok foto gambar klikku.id ist.

Dok foto gambar klikku.id ist.

Jalan Licin, Warga Jadi Korban: Saatnya Aparat Menjawab Pertanyaan Publik atas Dugaan Solar Subsidi di Arosbaya

Bangkalan | klikku.id — Peristiwa tumpahan solar di ruas jalan nasional Arosbaya–Bancaran, Bangkalan, yang diduga memicu serangkaian kecelakaan lalu lintas, tidak lagi bisa dibaca semata sebagai insiden jalan licin. Di balik jejak solar yang mengilap di aspal malam itu, publik melihat persoalan yang jauh lebih besar: dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, ancaman keselamatan pengguna jalan, dan pertanyaan serius tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) menilai, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada narasi kecelakaan lalu lintas biasa. Sebab yang tercecer di jalan bukan sekadar cairan licin, melainkan dugaan solar subsidi yang semestinya dijaga distribusinya, namun justru diduga bocor di jalan nasional dan mencelakai warga.

Dalam pandangan PJB, kasus ini menyisakan pertanyaan publik yang wajib dijawab aparat penegak hukum secara terbuka dan tuntas.

Pertanyaan pertama yang mengemuka adalah benarkah solar yang tumpah di ruas Arosbaya–Bancaran merupakan solar subsidi? Jika benar, dari mana asal muatannya, SPBU mana yang melayani pengisian, dan atas nama siapa transaksi dilakukan?

Publik berhak tahu, sebab solar subsidi bukan barang bebas. Ia adalah komoditas yang disubsidi negara, dibeli dengan uang rakyat, dan penggunaannya diperuntukkan bagi sektor tertentu. Ketika solar subsidi justru diduga diangkut secara ilegal dalam tangki tersembunyi di dalam bak truk, maka pertanyaan publik tak lagi berhenti pada sopir dan kernet, melainkan siapa aktor utama di belakang pengangkutan itu.

Pejalan menilai aparat tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan. Sopir dan kernet boleh jadi hanya mata rantai paling bawah. Yang justru paling penting dibuka adalah siapa pemilik solar, siapa pemilik truk, siapa pemilik tangki modifikasi, siapa pemodal, dan siapa penerima muatan di luar Bangkalan.

Jika benar muatan berasal dari Pamekasan dan melintas Bangkalan untuk dibawa keluar daerah, maka publik berhak menanyakan: sedang bekerja untuk siapa kendaraan itu? Siapa yang memerintahkan pengangkutan? Dan siapa yang menunggu solar itu di titik tujuan?
Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting adalah soal tanggung jawab kepada korban.

Jalan licin malam itu telah menjatuhkan pengguna jalan. Sudah ada korban roda dua dan roda empat yang melapor. Namun bagi publik, jumlah itu bukan sekadar angka. Di balik laporan itu ada warga yang pulang dengan luka, ada kendaraan yang rusak, ada biaya berobat, ada trauma, dan ada keluarga yang menanggung dampaknya.

Karena itu Pejalan menegaskan, aparat tidak cukup hanya mengungkap dugaan pidana distribusi BBM. Polisi juga harus menjawab pertanyaan publik tentang siapa yang bertanggung jawab kepada korban.

Siapa yang akan mengganti kerusakan kendaraan?
Siapa yang menanggung biaya pengobatan korban?
Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian warga akibat jalan licin yang diduga dipicu solar subsidi itu?
Jika korban hanya diminta melapor tanpa kejelasan perlindungan dan pemulihan, maka penanganan perkara ini belum menyentuh rasa keadilan publik.

Pejalan memandang, aparat penegak hukum baik Polres Bangkalan, Satreskrim, maupun institusi pengawasan di atasnya harus menjawab perkara ini dalam dua jalur sekaligus: pidana dan pertanggungjawaban.

Pidana untuk membongkar dugaan penyalahgunaan solar subsidi beserta jaringannya. Pertanggungjawaban untuk memastikan warga yang menjadi korban tidak dibiarkan menanggung sendiri akibatnya.

Dalam perspektif publik, inilah inti persoalannya: jangan biarkan kasus ini berhenti sebagai tumpahan solar, sebab yang sesungguhnya tumpah malam itu bukan hanya BBM di jalan, tetapi juga rasa aman masyarakat saat melintas di ruang publik.

Dan ketika jalan nasional berubah licin oleh dugaan solar subsidi, maka yang wajib memberi jawaban bukan hanya sopir di balik kemudi, melainkan seluruh pihak yang membiarkan distribusi itu sampai mencelakai warga. (red)

36

Baca Lainnya