Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:05 WIB

20 jam yang lalu

logo

Foto lokasi tempat peletakan BB Excavator kasus galian C ilegal Mapolres Bangkalan. dok foto : Anam klikku.id ist Biro Bangkalan.

Foto lokasi tempat peletakan BB Excavator kasus galian C ilegal Mapolres Bangkalan. dok foto : Anam klikku.id ist Biro Bangkalan.

PN Bangkalan Izinkan Pinjam Pakai BB 2 Unit Excavator Kasus Tambang Galian C Ilegal

Bangkalan | klikku.id — Pengadilan Negeri Bangkalan mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti perkara dugaan tambang ilegal atau Galian C berupa dua unit alat berat excavator yang sebelumnya diamankan dalam proses perkara pidana.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 82/Pid.Sus/2026/PN Bkl tertanggal 05 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, majelis hakim mengizinkan pemohon menggunakan sementara barang bukti berupa satu unit Excavator Bucket model SY215C dan satu unit Excavator Braker SH 210 Sumitomo beserta kunci kontaknya.

Meski diizinkan dipinjam pakai, majelis hakim memberikan sejumlah syarat ketat kepada pemohon. Di antaranya, barang bukti wajib dihadirkan setiap kali dibutuhkan dalam persidangan, tidak boleh dipindahtangankan, serta tidak boleh menghambat proses eksekusi setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut barang bukti tersebut memerlukan perawatan dan pemeliharaan selama proses hukum berjalan. Pemohon juga dinyatakan sanggup menghadirkan kembali alat berat tersebut sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam proses persidangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung menegaskan bahwa kewenangan pinjam pakai barang bukti sepenuhnya berada di ranah pengadilan. “Dalam hal ini kami Polres Bangkalan hanya sebagai tempat keberadaan barang bukti excavator, pinjam pakainya itu kewenangannya sudah di pengadilan negeri, serah terimanya juga mereka, kalau pelaksana putusan pengadilannya dari kejaksaan,” terang Ipda Agung.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polres Bangkalan hanya bertindak sebagai tempat penitipan barang bukti selama proses hukum berlangsung, sedangkan keputusan peminjaman hingga pelaksanaan penetapan pengadilan menjadi kewenangan institusi lain sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus Galian C sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat penegak hukum mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bangkalan. Hingga kini proses persidangan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

#Anam

37

Baca Lainnya