Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:42 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dugaan Tarif Damkar di Sekolah Mencuat, Kasatpol PP Bangkalan Tegaskan Edukasi Gratis dan Zero Pungli

BANGKALAN | klikku.id — Kegiatan edukasi dan sosialisasi pemadam kebakaran di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan. Pasalnya, di lapangan mencuat keluhan adanya dugaan penarikan tarif di luar ketentuan terhadap sekolah yang meminta layanan edukasi, pelatihan, maupun kegiatan pengenalan pemadam kebakaran.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan di lingkungan sekolah setelah sejumlah pihak mengeluhkan adanya dugaan biaya yang disebut mencapai jutaan rupiah. Padahal, kegiatan edukasi kebencanaan dan pemadam kebakaran kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak sekolah, semestinya menjadi bagian dari pelayanan dan pembinaan publik.

Berdasarkan keterangan lapangan yang diterima, dugaan pungutan itu disebut muncul dalam beberapa bentuk kegiatan. Di antaranya saat sekolah meminta pelatihan pemadam kebakaran, kegiatan edukasi untuk anak-anak TK, undangan ke sekolah dalam rangka kegiatan kelulusan, hingga inspeksi kelayakan gedung kantor.

Nominal yang disebut dalam keluhan tersebut bervariasi. Untuk kegiatan pelatihan dan edukasi, dugaan tarif yang dibebankan kepada sekolah disebut berada pada kisaran Rp2 juta. Sementara untuk kegiatan tertentu di sekolah, nominalnya disebut mencapai sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

“Banyak keluhan dari pihak sekolah. Ada tarif di luar ketentuan saat diminta pelatihan kisaran Rp2 juta. Ada tarif saat diundang ke sekolah-sekolah untuk lulusan kisaran Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Ada juga tarif saat diminta sekolah TK untuk edukasi kisaran Rp2 juta,” demikian keterangan lapangan yang diterima, Selasa (19/5/2026).

Keterangan lapangan tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan penarikan tarif itu perlu dikroscek lebih jauh kepada pihak sekolah. Sebab, kegiatan edukasi pemadam kebakaran kepada masyarakat disebut tidak memiliki dasar pungutan dan seharusnya diberikan secara gratis.

“Tidak ada perbubnya itu. Harusnya gratis karena pelajaran kepada masyarakat,” lanjut keterangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah, membenarkan bahwa selama tahun 2026 terdapat banyak kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Satpol PP, termasuk bidang pemadam kebakaran, di lembaga pendidikan.

“Banyak mas. Dokumentasi dan beritanya ada di IG Satpol PP Kabupaten Bangkalan,” kata Moh Hasbullah saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Hasbullah menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut merupakan inisiatif dari kepala bidang. Menurutnya, kegiatan itu dilakukan karena pembinaan sejak usia dini dinilai penting, terutama dalam membentuk karakter dan memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai keselamatan serta penanggulangan kebakaran.

“Ini Kabid yang berinisiatif, soalnya non-anggaran. Karena pembinaan usia dini sangat penting. Pembentukan karakter,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dalam kegiatan edukasi di lembaga pendidikan tersebut ada biaya yang dibebankan kepada setiap sekolah, Hasbullah menegaskan tidak ada pungutan apa pun. Ia menyebut kegiatan tersebut gratis. “Tidak ada mas, gratis,” tegasnya.

Pernyataan Kasatpol PP Bangkalan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kegiatan edukasi pemadam kebakaran di sekolah tidak boleh dijadikan ruang penarikan biaya kepada lembaga pendidikan. Dengan kata lain, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan kegiatan damkar lalu menarik tarif jutaan rupiah, hal itu patut dipertanyakan dasar dan legalitasnya.

Hasbullah juga merespons saat disinggung mengenai komitmen Satpol PP Bangkalan terhadap prinsip zero pungli. Ketika ditanya apakah lembaga pendidikan yang merasa dikenai tarif pungli hingga jutaan rupiah dapat menempuh jalur hukum atau mengadukan kepada aparat penegak hukum, ia memberikan jawaban tegas. “Iya,” jawab Hasbullah.

Sikap tersebut menjadi sinyal bahwa Satpol PP Bangkalan tidak membenarkan adanya pungutan dalam kegiatan edukasi damkar kepada sekolah. Sekolah atau lembaga pendidikan yang merasa pernah dimintai biaya di luar ketentuan diharapkan berani menyampaikan pengaduan secara resmi agar persoalan tersebut dapat ditelusuri dan tidak menjadi praktik liar yang merugikan dunia pendidikan.

Kasus dugaan tarif damkar ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik, dunia pendidikan, dan potensi penyalahgunaan kegiatan pembinaan masyarakat. Apalagi, kegiatan edukasi keselamatan kebakaran semestinya hadir sebagai layanan perlindungan dan pembelajaran, bukan menjadi beban biaya baru bagi sekolah.

Dengan adanya penegasan dari Kasatpol PP Bangkalan bahwa kegiatan tersebut gratis, publik kini menunggu langkah tindak lanjut apabila benar terdapat sekolah yang merasa dibebani tarif. Penelusuran lebih jauh kepada pihak sekolah dinilai penting agar dugaan pungutan itu tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat dibuka secara terang apabila memang ditemukan fakta di lapangan.

#Anam

54

Baca Lainnya