BANGKALAN | klikku.id — Pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tidak hanya bertumpu pada kemampuan memproduksi makanan bergizi dalam jumlah besar. Lebih dari itu, dapur SPPG juga dituntut memenuhi aspek kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Hal tersebut disampaikan pihak SPPG Mlajah 4 Polres Bangkalan saat menerima kunjungan jurnalis di lokasi dapur. Dalam kesempatan itu, pihak SPPG menjelaskan bahwa salah satu fasilitas penting yang telah tersedia dan terpasang di dapur tersebut adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL standar BGN.
Keberadaan IPAL tersebut menjadi bagian dari upaya SPPG Mlajah 4 Polres Bangkalan dalam memastikan seluruh limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur tidak langsung dibuang ke lingkungan. Limbah cair yang dimaksud berasal dari berbagai kegiatan operasional, seperti pencucian bahan makanan, peralatan masak, lantai dapur, hingga air bekas proses produksi makanan.
Pihak SPPG Mlajah 4 Polres Bangkalan menerangkan, dapur SPPG memiliki intensitas kegiatan yang cukup tinggi karena berkaitan dengan produksi makanan bergizi bagi penerima manfaat. Karena itu, pengelolaan limbah tidak bisa dianggap sebagai hal kecil. Air limbah dapur yang mengandung sisa makanan, minyak, lemak, deterjen, dan bahan organik harus diolah terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak negatif.
“IPAL ini kami siapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar pengelolaan dapur SPPG. Limbah cair dari aktivitas dapur tidak boleh langsung dibuang begitu saja, tetapi harus melalui proses pengolahan agar tidak menimbulkan bau, pencemaran, maupun gangguan kesehatan bagi lingkungan sekitar,” terang pihak SPPG Mlajah 4 Polres Bangkalan.
Menurutnya, IPAL memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dapur tetap bersih dan sehat. Dengan adanya sistem pengolahan limbah, potensi genangan air kotor, bau tidak sedap, saluran tersumbat, hingga berkembangnya bakteri, lalat, kecoa, dan vektor penyakit lainnya dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, IPAL juga membantu mengendalikan kandungan minyak dan lemak yang biasanya terbawa dalam air limbah dapur. Jika tidak dikelola dengan baik, minyak dan lemak tersebut berpotensi menyumbat saluran pembuangan, mencemari lingkungan, serta menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar.
Pihak SPPG menegaskan, keberadaan IPAL bukan hanya menjadi pelengkap sarana fisik dapur, melainkan bagian penting dari tata kelola dapur yang higienis, tertib, dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa dapur SPPG harus mampu menjamin keamanan pangan mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
“Prinsipnya, dapur SPPG tidak hanya dituntut mampu menyediakan makanan bergizi, tetapi juga harus memastikan proses produksinya aman, higienis, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Karena itu, IPAL menjadi sarana penting yang wajib diperhatikan,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius. Setiap dapur SPPG diharapkan memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk sistem pengolahan air limbah, tempat penampungan sementara sampah, serta mekanisme penanganan sisa pangan.
Acuan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Badan Gizi Nasional yang mengatur bahwa dapur SPPG wajib memperhatikan penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik. Keberadaan IPAL menjadi salah satu bagian dari pemenuhan standar pengelolaan lingkungan yang harus dimiliki dapur SPPG.
Selain itu, pemenuhan standar higiene dan sanitasi juga berkaitan dengan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Dalam konteks dapur SPPG, SLHS menjadi salah satu bentuk penilaian bahwa dapur telah memenuhi aspek kelayakan kebersihan, sanitasi, serta keamanan dalam proses produksi makanan.
Karena itu, pihak SPPG Mlajah 4 Polres Bangkalan menilai keberadaan IPAL merupakan salah satu bukti keseriusan dalam menjalankan standar operasional dapur. Fasilitas tersebut tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga mendukung kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Dengan terpasangnya IPAL standar BGN, SPPG Mlajah 4 Polres Bangkalan berharap kegiatan dapur dapat berjalan lebih tertib, bersih, aman, dan berkelanjutan. Pengelolaan limbah yang baik juga diharapkan mampu mencegah potensi persoalan sosial dengan warga sekitar, terutama yang berkaitan dengan bau, pencemaran, maupun gangguan lingkungan.
Pihak SPPG menambahkan, program makan bergizi tidak hanya berbicara tentang pemenuhan kebutuhan gizi bagi penerima manfaat. Program tersebut juga harus dijalankan dengan tata kelola yang bertanggung jawab, mulai dari kebersihan dapur, kualitas makanan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan limbah yang sesuai standar.
“Bagi kami, dapur SPPG bukan hanya tempat memasak makanan bergizi, tetapi juga harus menjadi ruang produksi pangan yang higienis, tertib, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Keberadaan IPAL di SPPG Mlajah 4 Polres Bangkalan menjadi gambaran bahwa pelaksanaan dapur BGN perlu memperhatikan seluruh aspek pendukung. Tidak hanya soal makanan yang sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga bagaimana proses produksi makanan tersebut berjalan secara aman, sehat, dan tidak merugikan lingkungan.
#Anam
