Nasional

Senin, 25 Mei 2026 - 11:52 WIB

6 menit yang lalu

logo

Dok Foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok Foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

DPC GMNI Bangkalan Keluarkan Rilis Sikap dan Ultimatum untuk DPP GMNI Terkait Status Yusril

Bangkalan | klikku.id — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bangkalan resmi mengeluarkan rilis sikap organisasi terkait status keanggotaan dan legitimasi seseorang bernama Yusril yang diklaim sebagai bagian dari struktur GMNI maupun pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI.

Dalam dokumen resmi bernomor 11/Int/BA/DPC.GMNI-Bangkalan/XI/2025 yang diterbitkan pada 15 Desember 2025, DPC GMNI Bangkalan menegaskan bahwa Yusril disebut bukan dan tidak pernah menjadi anggota sah GMNI, khususnya di wilayah Bangkalan.

Ketua DPC GMNI Bangkalan, Fawas El Madani, bersama Sekretaris Surya Mahardika, menyatakan bahwa penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI serta fakta administratif organisasi yang dapat diverifikasi.

Dalam isi rilis disebutkan bahwa keanggotaan GMNI hanya sah apabila seseorang telah mengikuti dan menuntaskan seluruh tahapan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) serta memperoleh pengesahan resmi dari DPC. Namun, menurut DPC GMNI Bangkalan, Yusril disebut tidak pernah menyelesaikan tahapan tersebut dan tidak pernah memperoleh pengesahan resmi sebagai anggota.

“DPC GMNI Bangkalan menegaskan tidak pernah menerbitkan surat pengesahan keanggotaan, nomor registrasi kader, kartu anggota, maupun dokumen administratif apa pun atas nama Saudara Yusril,” tulis pernyataan tersebut.

Selain persoalan administratif, DPC GMNI Bangkalan juga menyoroti batas usia keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ART GMNI. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa usia calon anggota maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran. DPC menyatakan Yusril telah melampaui batas usia tersebut sehingga dinilai tidak memenuhi syarat keanggotaan secara hukum organisasi.

Atas dasar itu, DPC GMNI Bangkalan menegaskan bahwa Yusril tidak memiliki kedudukan, hak, maupun legitimasi sebagai anggota GMNI ataupun bagian dari struktur DPP GMNI. Bahkan, setiap bentuk pengakuan ataupun pengangkatan atas nama yang bersangkutan disebut batal demi hukum organisasi.

Tidak hanya mengeluarkan klarifikasi, DPC GMNI Bangkalan juga menyampaikan ultimatum kepada DPP GMNI. Ada tiga poin utama yang disampaikan, yakni meminta DPP GMNI segera mencabut dan mengeluarkan Yusril dari seluruh struktur kepengurusan, menyatakan seluruh legitimasi struktural atas nama Yusril tidak sah, serta menilai akan terjadi pelanggaran serius terhadap AD/ART apabila ultimatum tersebut diabaikan.

DPC GMNI Bangkalan menilai persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam proses kaderisasi organisasi apabila tidak segera disikapi secara tegas.

“GMNI bukan ruang kompromi kepentingan, dan tidak ada individu yang berada di atas konstitusi organisasi,” demikian bunyi penegasan dalam rilis sikap tersebut.

Dokumen itu juga ditembuskan kepada DPD GMNI Jawa Timur, DPP GMNI, seluruh DPC GMNI se-Indonesia, dan arsip organisasi.

#Anam

10

Baca Lainnya