Daerah Kasuistika Pendidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:32 WIB

17 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Aktivitas Belajar di SDN Lerpak 2 Terganggu Usai Lahan Kembali Disegel, Disdik Bangkalan Pastikan Sekolah Tetap Berjalan

BANGKALAN | klikku.id – Suasana berbeda tampak di SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada Sabtu (18/07). Alih-alih disambut aktivitas belajar mengajar seperti biasa, ratusan siswa dan para guru justru mendapati akses menuju halaman hingga gedung sekolah tidak dapat dilalui karena kembali dilakukan penyegelan.

Di depan bangunan sekolah terpasang sebuah banner berukuran besar yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati SDN Lerpak 2 merupakan milik M. Yasir bin H. Zahid Zaini berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 yang disebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.

Banner tersebut juga memuat peringatan tegas yang melarang siapa pun melakukan aktivitas di atas lahan itu tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, proses belajar mengajar di sekolah tersebut sempat lumpuh karena para siswa maupun tenaga pendidik tidak dapat memasuki lingkungan sekolah.

Penyegelan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya akses menuju sekolah sempat kembali dibuka sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung. Namun, penyegelan kembali terjadi dan memunculkan kekhawatiran akan terganggunya hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Geger, H. Rustam, membenarkan bahwa penyegelan kembali dilakukan dan menyebut akar persoalannya masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan.

“Kayaknya sekarang disegel lagi. Permasalahannya lahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Rustam, sebelumnya masih ada toleransi dari pihak ahli waris sehingga akses sekolah sempat dibuka. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun solusi konkret dari pemerintah daerah.

“Mungkin ketika dibuka masih ada rasa humanisnya karena mengangkut anak-anaknya sendiri. Sekarang kayaknya sudah geram karena tidak ada solusi dari Pemda dan Dinas Pendidikan. Secara hukum untuk hari ini ahli waris yang paling berhak karena pegang SHM,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., MM., memastikan pemerintah tetap mengupayakan agar kegiatan belajar mengajar tidak berhenti meski persoalan hukum mengenai lahan masih berlangsung.

“Hari ini tetap masuk seperti biasa, insyaallah hari selanjutnya akan tetap masuk sampai ada putusan pengadilan yang sah,” ujar Ali Yusri Purwanto.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut hak ratusan peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Sengketa lahan yang belum menemukan titik terang kini berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar di SDN Lerpak 2.

Hingga berita ini diterbitkan, klikku.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak ahli waris maupun kuasa hukumnya terkait alasan penyegelan kembali dilakukan. Redaksi juga menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengenai langkah penyelesaian sengketa agar aktivitas pendidikan di SDN Lerpak 2 dapat kembali berjalan normal tanpa mengorbankan kepentingan para siswa.

#Anam KLIKKU.ID

123

Baca Lainnya