Daerah Kasuistika Pendidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:10 WIB

9 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Kuasa Hukum Tegaskan Lahan SDN Lerpak 2 Bukan Sengketa, Disdik Diminta Segera Relokasi Gedung Sekolah

BANGKALAN | klikku.id – Polemik lahan yang ditempati SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir setelah pemasangan banner di area sekolah yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik pribadi. Kuasa hukum pemilik lahan, Abdurrohman, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah yang ditempati sekolah itu bukan lagi berstatus sengketa, melainkan telah dinyatakan sah sebagai milik kliennya, Muhammad Yasir bin H. Zahid Zaini.

Menurut Abdurrohman, pemasangan banner dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan khususnya Dinas Pendidikan agar mengetahui status hukum tanah tersebut.

“Dasar kami memasang banner agar semua pihak mengetahui bahwa tanah yang ditempati SDN Lerpak 2 merupakan milik klien kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.

Ia menjelaskan, gugatan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait keabsahan sertifikat tersebut telah ditolak PTUN. Dengan demikian, menurutnya, sertifikat hak milik kliennya dinyatakan sah dan tidak memiliki cacat administrasi.

“Dokumen kepemilikan yang paling kuat adalah sertifikat hak milik. Sementara yang dimiliki Dinas Pendidikan hanya KIP-A, dan dalam putusan PTUN telah dijelaskan bahwa KIP-A bukan merupakan bukti kepemilikan tanah,” tegasnya.

Abdurrohman juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan. Namun, menurutnya, tidak menghasilkan kesepakatan karena pihaknya hanya diminta mengikhlaskan tanah tersebut tetap digunakan sebagai lokasi sekolah.

“Kami tidak bisa menerima itu. Pemerintah seharusnya menempuh mekanisme yang benar apabila membutuhkan tanah masyarakat, bukan membiarkan hak kepemilikan warga terabaikan,” katanya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan apabila ingin mengajukan gugatan baru melalui Pengadilan Negeri.

“Kalau memang pemerintah ingin menggugat lagi, silakan. Sampai sekarang kami masih menunggu. Yang jelas, berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, tanah tersebut milik klien kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abdurrohman menilai penggunaan istilah “sengketa lahan” sudah tidak tepat.

“Tanah itu bukan lagi dalam kondisi sengketa. Kepemilikannya sudah jelas berdasarkan sertifikat hak milik. Karena itu harapan kami sekolah segera dipindahkan dari lahan milik klien kami. Tidak ada lagi negosiasi mengenai status kepemilikannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, memilih tidak memberikan tanggapan terhadap pemasangan banner tersebut. Ia menegaskan aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung normal dan pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Geger yang menyatakan pelayanan pendidikan kepada siswa tidak boleh terganggu oleh persoalan administrasi kepemilikan lahan. Menurutnya, seluruh pihak diharapkan menempuh jalur hukum dan musyawarah agar kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas.

Di sisi lain, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan status lahan telah ditangani oleh pemerintah daerah bersama bagian hukum dan instansi terkait. Dinas Pendidikan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan proses pendidikan di SDN Lerpak 2 sembari menunggu keputusan dan langkah resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan aset sekaligus keberlangsungan layanan pendidikan bagi para siswa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait kemungkinan relokasi sekolah maupun langkah hukum lanjutan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

#Anam KLIKKU.ID

77

Baca Lainnya