Daerah Pendidikan Peristiwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:37 WIB

4 jam yang lalu

logo

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Kadisdik Bangkalan Tegaskan Lahan SDN Lerpak 2 Masih Objek Sengketa, Pengosongan Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri

BANGKALAN | klikku.id – Polemik status lahan yang ditempati UPTD SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak baru. Setelah kuasa hukum pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) menyatakan lahan tersebut bukan lagi dalam kondisi sengketa dan meminta sekolah segera direlokasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memberikan penjelasan resmi mengenai posisi pemerintah daerah.

K.H. Moch. Musleh Bahri, S.H., M.H Kadisdik Bangkalan menegaskan bahwa hingga saat ini lahan yang ditempati SDN Lerpak 2 masih dipandang sebagai objek sengketa. Menurutnya, sekolah tersebut telah berdiri dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan sejak tahun 1976 atau sekitar 50 tahun lalu.

“Tanah yang ditempati UPTD SDN Lerpak 2 Geger hingga saat ini masih menjadi objek sengketa. Secara de facto sekolah telah berdiri dan digunakan sebagai sarana pendidikan sejak tahun 1976. Namun setelah puluhan tahun kemudian, tanpa sepengetahuan kami telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama M. Yasir atas tanah yang secara umum telah diketahui berdiri gedung sekolah,” jelasnya.

Menanggapi klaim kuasa hukum yang mendasarkan kepemilikan pada Putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY, Kadisdik menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk mengosongkan atau mengeksekusi lahan.

Ia menerangkan, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim PTUN juga mengutip Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/TUN/1993 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang pada pokoknya menegaskan bahwa apabila terdapat sengketa kepemilikan tanah, penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).

“Dengan demikian, Putusan PTUN tersebut bukan merupakan dasar hukum untuk melakukan pengosongan atau eksekusi terhadap objek sengketa. Pengosongan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan melalui perintah eksekusi yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Karena itu, Dinas Pendidikan menyatakan tidak dapat melakukan pengosongan aset sekolah secara sepihak. “Secara administrasi maupun hukum, kami tidak dapat mengosongkan aset yang telah tercatat dalam KIB A tanpa adanya putusan pengadilan yang berwenang, yakni Pengadilan Negeri sesuai kompetensinya, dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdurrohman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Muhammad Yasir, menyatakan bahwa tanah yang ditempati SDN Lerpak 2 bukan lagi berstatus sengketa karena kliennya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik yang menurutnya telah dikuatkan putusan PTUN Surabaya yang berkekuatan hukum tetap. Ia bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera merelokasi sekolah dari lahan milik kliennya.

Disisi lain, Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, memilih tidak menanggapi pemasangan banner di lingkungan sekolah dan menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa. Sementara Rustam Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Geger berharap seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan musyawarah agar pelayanan pendidikan terhadap siswa tidak terganggu.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan, kini terdapat perbedaan pandangan hukum antara pihak pemegang SHM dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengenai status lahan tersebut. Penyelesaian akhir diperkirakan akan bergantung pada proses hukum di Pengadilan Negeri apabila salah satu pihak mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah.

Kadisdik Bangkalan berharap seluruh pihak dapat memahami persoalan ini secara utuh, objektif, dan komprehensif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi para siswa SDN Lerpak 2.

#Anam KLIKKU.ID

44

Baca Lainnya