Daerah Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

8 jam yang lalu

logo

Dok Gambar Foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok Gambar Foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

DBHCHT Bangkalan 2026 Rp16,78 Miliar, Pemkab Prioritaskan UHC hingga Pemberantasan Rokok Ilegal

BANGKALAN | klikku.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp16.782.017.000. Anggaran tersebut akan didistribusikan kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung program kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan sektor pertanian tembakau, hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bangkalan, Qorry Yuniastuti, ST., MM, menegaskan bahwa perencanaan penggunaan DBHCHT bukan merupakan kewenangan tunggal Bagian Perekonomian. Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, Bagian Perekonomian dan SDA hanya menjalankan fungsi koordinasi serta memantau kesesuaian program dan kegiatan OPD penerima DBHCHT dengan regulasi yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa Bagian Perekonomian dan SDA tidak berdiri sendiri dalam menyusun perencanaan anggaran DBHCHT. Seluruh proses tetap dikoordinasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga pengalokasian anggaran dilakukan secara kolektif berdasarkan kebutuhan daerah dan ketentuan pemerintah pusat,” ujar Qorry kepada wartawan, Minggu (19/7).

Ia menjelaskan, besaran pagu DBHCHT yang diterima Kabupaten Bangkalan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/813/013/2005 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Selanjutnya, anggaran tersebut dipetakan berdasarkan kodefikasi program, nomenklatur kegiatan, serta prioritas pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan PMK Nomor 22 Tahun 2026.

Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp12 miliar untuk mendukung pembayaran Universal Health Coverage (UHC) sebagai upaya memperluas jaminan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan menerima Rp1,715 miliar yang diprioritaskan untuk pelatihan keterampilan kerja serta pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sementara Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan memperoleh Rp1,749 miliar guna mendukung peningkatan bahan baku serta pengadaan alat dan mesin pertanian yang menunjang industri tembakau di Kabupaten Bangkalan.

Pada sektor perlindungan sosial, Dinas Sosial mendapatkan alokasi Rp388,5 juta untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok. Kemudian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan memperoleh Rp500 juta yang akan digunakan sebagai bantuan modal usaha mikro dalam bentuk barang.

Sementara itu, Bagian Perekonomian dan SDA menerima anggaran Rp168 juta sebagai penunjang operasional kesekretariatan DBHCHT. Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan memperoleh alokasi Rp261 juta yang difokuskan pada kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Qorry menjelaskan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT oleh Satpol PP juga memiliki mekanisme yang ketat. Seluruh kegiatan wajib dikoordinasikan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah V Madura sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026 serta PMK Nomor 27/MK/BC/2026 mengenai petunjuk teknis bidang penegakan hukum dalam penggunaan DBHCHT.

“Setiap penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) harus dibahas dan dituangkan dalam notula yang disepakati bersama KPPBC Wilayah Madura. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan kegiatan memiliki dasar koordinasi yang jelas,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa program yang dijalankan Satpol PP tidak hanya berupa operasi penindakan. Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui forum tatap muka, media cetak, media sosial, hingga pemasangan baliho agar masyarakat memahami ketentuan mengenai cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Satpol PP juga melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar pemetaan wilayah yang diduga menjadi jalur distribusi barang kena cukai ilegal. Data tersebut kemudian menjadi acuan dalam pelaksanaan operasi pemberantasan yang menyasar pasar-pasar, toko-toko, hingga operasi penyekatan di kawasan akses Jembatan Suramadu.

Melalui pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap setiap program yang dijalankan seluruh OPD penerima mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tidak hanya memperkuat pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima manfaat, namun juga menciptakan iklim usaha tembakau yang lebih sehat serta menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan yang terkoordinasi dengan aparat Bea dan Cukai.

#Anam KLIKKU.ID

72

Baca Lainnya