Daerah Kasuistika

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:19 WIB

13 jam yang lalu

logo

Dok Foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Dok Foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

IPT atau Sekadar Surat Sewa? Sengketa Balai PKK Simomulyo Terus Bergulir di Pengadilan

Surabaya | klikku.id — Sengketa pembongkaran bangunan Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo, Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang masih berlangsung, kedua belah pihak saling mengemukakan argumentasi hukum terkait status dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan, yakni Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Perdebatan mencuat setelah kuasa hukum tergugat dan penggugat menyampaikan pandangan berbeda mengenai legalitas dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum tergugat, Soehartono, S.H., yang mewakili M. Isroni Hartono, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak tepat sasaran karena ditujukan kepada pihak yang menurutnya tidak memiliki kewenangan atas aset yang disengketakan.

Menurut Soehartono, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan berdasarkan IPT yang masih berlaku hingga tahun 2028. Oleh karena itu, pihak yang menempati lahan hanya berkedudukan sebagai penyewa kepada pemerintah kota.

“Sejak awal kami berpendapat bahwa gugatan ini salah sasaran. LPMK, RW maupun pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan atas kepemilikan tanah tersebut. Klien kami hanya memiliki hubungan sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan IPT yang masih berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lahan tersebut berlaku sejak tahun 2021 dan seluruh kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kota Surabaya telah dipenuhi. Bahkan, biaya sewa yang dibayarkan setiap tahun disebut mencapai hampir Rp300 juta.

“Penyewanya atas nama Muhammad Isroni. Selama ini seluruh kewajiban pembayaran kepada pemerintah kota telah dijalankan. Hubungan hukumnya jelas, yakni penyewa dengan Pemkot sebagai pemilik lahan,” katanya.

Lebih lanjut, Soehartono menyebut pemanfaatan lahan tersebut tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung aktivitas ekonomi warga melalui pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Peruntukannya memang untuk masyarakat di wilayah tersebut, bukan untuk pihak luar. Ini bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan perekonomian warga melalui UMKM,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak tergugat berpendapat bahwa apabila yang dipersoalkan adalah status maupun penggunaan lahan, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilik aset.

“Klien kami hanya penyewa. Karena itu kami berpendapat gugatan ini salah alamat atau salah pihak yang digugat,” tegasnya.

Disisi lain, kuasa hukum penggugat, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., membantah klaim tersebut. Menurutnya, dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak tergugat bukanlah IPT sebagaimana yang disebutkan, melainkan hanya surat perjanjian sewa yang diterbitkan oleh camat. Fusthaathul menilai, secara hukum camat tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan aset milik pemerintah daerah.

“Camat tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pihak yang menyewakan aset milik pemerintah daerah. Kewenangan tersebut berada pada Wali Kota Surabaya yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.

Menurutnya, apabila benar dokumen yang digunakan hanya berupa surat sewa yang ditandatangani camat tanpa adanya pelimpahan kewenangan yang sah dari wali kota, maka legalitas administrasi dokumen tersebut layak dipertanyakan.

“Apabila benar camat bertindak tanpa pelimpahan kewenangan dari wali kota, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi karena camat tidak dapat bertindak sendiri dalam menyewakan aset daerah tanpa dasar kewenangan yang sah,” tegasnya.

Fusthaathul juga meminta agar dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut dapat dibuka secara lengkap dalam persidangan sehingga keabsahannya dapat diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas sengketa yang menjadi perhatian warga Simomulyo tersebut.

#Rigi KLIKKU.ID

25

Baca Lainnya