Daerah Kasuistika Pendidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:22 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Kepsek SDN Kraton 3 Bangkalan Tegaskan Tidak Pernah Wajibkan Siswa Beli Buku

BANGKALAN | klikku.id – Kepala UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan, Diah Yulia Rossa, S.Pd., M.Pd., kembali memberikan penjelasan terkait polemik dugaan pembelian buku pelajaran dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Diah menegaskan, sekolah tidak pernah menginstruksikan ataupun mewajibkan wali murid membeli buku pelajaran. Menurutnya, buku paket yang tersedia di sekolah sebenarnya telah mencukupi, namun pada awal Tahun Ajaran 2026/2027 terdapat perubahan Capaian Pembelajaran (CP) yang berdampak pada revisi buku mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).

“Di sekolah kami tidak pernah menyuruh wali murid membeli buku. Buku yang ada sebenarnya sudah lengkap, hanya saja pada tahun ajaran ini ada revisi Capaian Pembelajaran, khususnya untuk Bahasa Indonesia dan IPAS,” ujar Diah kepada klikku.id, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, guru kelas pada awalnya berinisiatif membeli buku edisi revisi sebagai pegangan mengajar sembari menunggu buku resmi dari penerbit selesai dicetak. Selama masa transisi tersebut, materi pembelajaran tetap diberikan kepada siswa melalui metode mencatat maupun file digital.

“Guru membeli buku itu sebagai pegangan mengajar. Selama buku revisi belum datang, materi disampaikan dengan sistem mencatat. Bahkan guru juga menyiapkan file PDF agar apabila ada wali murid yang ingin mencetak sendiri dapat dilakukan,” jelasnya.

Menurut Diah, keinginan membeli buku justru datang dari sebagian wali murid setelah mengetahui adanya revisi buku. Karena diminta, guru kemudian membagikan tautan pembelian tanpa ada unsur kewajiban.

“Yang meminta link justru wali murid sendiri. Guru hanya memberikan link dan file PDF. Jadi, pembelian buku itu merupakan inisiatif wali murid, bukan arahan ataupun kewajiban dari sekolah,” tegasnya.

Terkait pengadaan buku melalui Dana BOS, Diah mengungkapkan bahwa sekolah baru mengetahui adanya revisi buku pada awal Juli 2026. Setelah itu, pihak sekolah langsung menghubungi penerbit untuk melakukan pemesanan.

“Kami baru mengetahui adanya revisi pada awal Juli. Setelah itu langsung menghubungi penerbit untuk memesan buku tersebut. Pengadaannya sudah kami anggarkan dalam Perubahan RKAS Tahap II Tahun 2026. Namun hingga saat ini kami masih menunggu karena proses pencetakan dari penerbit belum selesai,” katanya.

Menanggapi isu pengumpulan dana kelas, Diah memastikan hal tersebut bukan program sekolah. Menurutnya, dana tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif paguyuban wali murid, termasuk pengelolaannya.

“Kalau dana kelas itu murni inisiatif wali murid. Yang memegang dan mengelola uangnya juga wali murid sendiri, bukan wali kelas ataupun pihak sekolah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Diah memastikan pengelolaan Dana BOS di SDN Kraton 3 Bangkalan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Pengelolaan dilakukan oleh Tim BOS yang terdiri dari bendahara, operator BOS, komite sekolah, dan perwakilan wali murid, sementara kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab.

“Pengelolaan Dana BOS sudah sesuai Juknis BOS. Ada Tim BOS yang terdiri dari bendahara, operator BOS, komite, dan wali murid. Saya hanya sebagai penanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan Dana BOS secara rutin mendapatkan verifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. “Setiap bulan ada verifikasi BOS dari Dinas Pendidikan. Semua pengeluaran telah sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU), ARKAS, dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan lanjutan atas klarifikasi pihak sekolah sebelumnya bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mewajibkan siswa membeli buku maupun pungutan dana kelas oleh sekolah. Sementara itu, polemik yang berkembang di masyarakat diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan komunikasi antara sekolah, komite, serta wali murid dalam pengelolaan Dana BOS dan penyelenggaraan pendidikan.

#Anam KLIKKU.ID

55

Baca Lainnya