Daerah Kasuistika Pemerintahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIB

1 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Pabrik Pengolahan Kepiting di Kwanyar Barat Disorot; DLH Bangkalan Masih Kaji Hasil Sidak

BANGKALAN | klikku.id – Dugaan pelanggaran lingkungan menyeret sebuah pabrik pengolahan kepiting di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ke dalam sorotan publik. Pabrik yang dikenal masyarakat sebagai panerik kepiting itu diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Sorotan tersebut mencuat setelah warga pesisir dan para nelayan mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair langsung ke laut. Mereka menilai kondisi itu berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan dalam beberapa waktu terakhir.

“Banyak keluhan dari warga dan nelayan yang menggantungkan hidupnya sebagai pencari ikan. Perairan diduga tercemar limbah dari pabrik tersebut sehingga hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Kami meminta pemerintah segera bertindak agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas,” ujar salah seorang warga kepada Klikku.id.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan langsung menurunkan tim pengawas ke lokasi pada Jumat (31/7/2026). Sidak dilakukan sejak pagi hingga sore hari guna memeriksa kondisi lapangan, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Plt. Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddiq, S.AP., M.M., membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh bidang teknis yang membidangi pengawasan lingkungan.

“Ya kemarin Kabid saya ke lokasi,” kata Achmad Siddiq saat dikonfirmasi klikku.id, Sabtu (1/8/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan, Achmad Siddiq mengaku belum dapat menyampaikan hasilnya karena hingga kini laporan resmi dari tim belum diterimanya.

“Belum laporan ya, balik kantor sampai jam 5 staf saya,” ujarnya.

Sebelumnya, ia juga menyampaikan bahwa tim berangkat sekitar pukul 07.30 WIB dan baru kembali ke kantor sekitar pukul 17.15 WIB.

“Jam 7.30 dari kantor, jam 5.15 nyampek kantor, masih dikaji ulang staf,” tambahnya.

Sikap hati-hati tersebut menunjukkan bahwa DLH masih menempuh mekanisme pemeriksaan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, DLH memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran, memeriksa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, memastikan keberadaan dan fungsi IPAL, melakukan pengambilan sampel limbah apabila diperlukan, hingga merekomendasikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Disisi lain, warga juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan turun tangan mengaudit legalitas usaha pabrik tersebut. Pasalnya, beredar dugaan bahwa aktivitas industri itu berjalan tanpa mengantongi izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang diwajibkan oleh regulasi.

“Kalau DLH dan DPMPTSP tidak segera bertindak, berarti membiarkan pelanggaran. Laut adalah sumber penghidupan kami, bukan tempat pembuangan limbah,” tegas perwakilan nelayan.

Atas persoalan itu, warga mengajukan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, yakni meminta DLH segera menguji sampel limbah dan memeriksa keberadaan IPAL, meminta DPMPTSP melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan usaha, serta mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Klikku.id masih menunggu hasil resmi kajian DLH Bangkalan. Media ini juga akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola pabrik dan DPMPTSP Bangkalan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

#Anam KLIKKU.ID

38

Baca Lainnya