Daerah Kasuistika

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

6 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Biro Bangkalan.

Pengakuan Kades di Kwanyar Soroti Peran “Tika”: Disebut Susun RAB hingga Pekerjaan Polindes

BANGKALAN | klikku.id – Pengakuan seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, kembali membuka sisi lain dari polemik pengelolaan Dana Desa (DD) dan pelaksanaan pembangunan di desanya.

Kali ini, titik perhatian mengarah pada sosok yang disebut Kades dengan nama Tika, yang dalam keterangannya disebut sebagai pihak dari pendamping kecamatan yang ikut berperan dalam sejumlah pekerjaan desa, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk didalami karena menyentuh aspek kewenangan, proses perencanaan pembangunan desa, penggunaan anggaran, hingga dugaan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan pembayaran.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan dari Kades yang bersangkutan dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keterlibatan maupun kesalahan Tika.

Kades: “Pekerjaan Semua Itu yang Mengerjakan Pendamping Kecamatan, Bak Tika”

Dalam keterangannya, Kades menyebut bahwa sejak dirinya menjabat, sejumlah pekerjaan desa disebut dikerjakan oleh pihak yang ia sebut sebagai pendamping kecamatan bernama Tika.

“Saya jadi kepala desa, pekerjaan semua itu yang mengerjakan pendamping kecamatan, Bak Tika,” ungkapnya.

Kades juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah datang atau berhubungan langsung dalam konteks tertentu dengan pihak yang disebutnya Tika, serta mengaku tidak pernah melakukan tawar-menawar mengenai pembayaran.

“Saya hanya minta pembangunan desa sampai saya ke Jawa. Oke Pak, Bu, hanya Pak jadi bayar, berapa itu tidak pernah. Tidak pernah menawar-nawar,” katanya.

Bagian yang menjadi sorotan adalah pengakuan Kades bahwa RAB Dana Desa disebut dibuat oleh Tika, kemudian pelaksanaan pekerjaan berjalan berdasarkan dokumen tersebut.

“DD Dana Desa dia yang bikin RAB, terus berjalan,” ujarnya.

Jika pernyataan tersebut dimaknai secara administratif, maka perlu diperjelas dalam kapasitas apa Tika menyusun RAB, apakah sebatas memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa atau memiliki kewenangan lain dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Sebab, pendampingan desa dengan pengambilan alih kewenangan pemerintah desa merupakan dua hal yang berbeda.

Kades juga mengungkap bahwa pada pertengahan 2022 dirinya pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kejaksaan.

Menurut keterangannya, laporan tersebut dibuat oleh seseorang yang disebut sebagai mantan anggota dewan.

Kades mengatakan dirinya kemudian menjalani pemeriksaan dan aparat terkait turun melakukan pengecekan ke lapangan.

“Akhirnya saya diperiksa, Inspektorat, APH turun ke lapangan,” tuturnya.

Dari proses pemeriksaan tersebut, Kades mengaku ditemukan adanya kelebihan sekitar Rp30 juta.

Namun, ia menegaskan bahwa menurut dirinya tidak ada pihak yang meminta uang tersebut.

“Saya kelebihan Rp30 juta. Tidak ada yang minta,” katanya.

Bagian ini menjadi penting untuk didalami lebih lanjut, terutama mengenai apa yang dimaksud kelebihan Rp30 juta, bagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah terdapat pengembalian ke kas desa, serta apakah pemeriksaan tersebut menghasilkan rekomendasi atau kesimpulan tertentu.

Tidak berhenti pada persoalan RAB, nama Tika kembali disebut Kades ketika membahas pembangunan Polindes.

Dalam keterangannya, Kades menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan pihak yang disebutnya Tika, termasuk mengenai tukang dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kades kemudian mengaku mulai mempertanyakan kualitas maupun kesesuaian pekerjaan dengan pembayaran setelah melihat langsung kondisi pekerjaan.

“Saya stop tukang. Saya mau tanya, patokan sama kerja ini dibayar Rp4.000 terus mulai lihat bawah sampai di tangan kok tidak sesuai,” ungkapnya.

Keterangan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai maksud angka Rp4.000, volume pekerjaan, standar teknis yang digunakan, serta nilai kontrak atau pembayaran yang sebenarnya.

Menurut Kades, terdapat pekerjaan yang menurutnya seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai harapan.

Ia menyebut pekerjaan tersebut baru menyentuh bagian fondasi beton dan kemudian dihentikan.

“Seharusnya ini di pondasi, kerjaan seharusnya hanya dikerjakan satu bulan. Hanya dikasih fondasi beton,” ujarnya.

Kades mengaku akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut.

Bahkan, ia menyebut kemudian mengeluarkan uang pribadi untuk membantu penyelesaian pekerjaan.

“Akhirnya saya berhentikan. Saya nyuruh tukang. Banyak sahabatnya, uang pribadi saya, produk itu banyak,” katanya.

Munculnya nama Tika dalam beberapa bagian pengakuan Kades membuat posisi dan kewenangan yang bersangkutan perlu diklarifikasi secara terbuka.

Apalagi Kades menyebut Tika dalam konteks pendamping kecamatan, penyusunan RAB, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembangunan Polindes.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Tika melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kades sendiri menyebut bahwa persoalan tersebut pernah diperiksa oleh Inspektorat dan APH. Jika benar demikian, maka salah satu cara paling efektif untuk meredakan polemik adalah membuka kembali dokumen dan hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan.

Publik perlu mengetahui apakah pemeriksaan pada 2022 menemukan pelanggaran, berapa nilai yang dinilai bermasalah, apakah terdapat pengembalian, serta siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terang. Jika terdapat indikasi pidana yang belum tuntas, APH dapat melakukan pendalaman.

Dengan demikian, persoalan tidak terus berkembang menjadi perang narasi antara Kades dengan pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya.

Dalam pengakuannya, Kades juga menceritakan bahwa dirinya pernah didatangi pihak yang disebut sebagai LSM dan diminta membuat framing atas persoalan yang dihadapinya.

Namun, ia mengaku menolak dan memilih menyerahkan persoalan kepada aparat. “Saya tidak mau. Biarkan itu berjalan karena ada APH. Biar diselidiki,” katanya.

Sikap tersebut, jika memang demikian adanya, justru dapat menjadi dasar agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan berbasis bukti, bukan melalui tekanan, opini maupun framing dari pihak mana pun.

Pengakuan Kades dan bantahan pejabat sebelumnya menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan klarifikasi berlapis.

Khusus mengenai nama Tika, publik berhak mengetahui apakah benar yang bersangkutan memiliki kewenangan menyusun RAB Dana Desa, sejauh mana perannya dalam pembangunan Polindes, serta apakah terdapat hubungan antara peran tersebut dengan anggaran dan pembayaran pekerjaan.

Anam tokoh muda pengamat politik birokrasi dan hukum menilai penyelesaian terbaik bukan dengan memperpanjang tudingan, melainkan dengan membuka dokumen, memeriksa alur anggaran, memeriksa kualitas dan volume pekerjaan, serta meminta keterangan seluruh pihak yang disebut.

Jika dari pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi, maka APH memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak ada pihak yang terus-menerus berada dalam bayang-bayang tuduhan tanpa dasar.

Sebab dalam perkara yang menyangkut Dana Desa, nama seseorang tidak boleh menjadi dasar untuk memvonis. Tetapi ketika nama tersebut muncul berulang kali dalam sebuah pengakuan dan dikaitkan dengan proses perencanaan serta pelaksanaan anggaran, maka perannya patut diklarifikasi dan diuji melalui bukti.

#KLIKKU.ID BANGKALAN.

33

Baca Lainnya