Jombang | klikku.net – Sat Resnarkoba Polres Jombang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo. Mereka adalah RDH (18) dan MI (18), warga Desa Diwek, Jombang.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Riza, keduanya ditangkap di Jalan Jawa, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/1/2022) malam.
“Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Jadi ada satu pelaku sebelumnya, yang menyebut nama mereka berdua ini,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Dari kedua pelaku, diamankan narkotika jenis sabu seberat tol 2,57gr yang terbagi dalam 11 poket, sebuah pipet kaca diduga berisi sabu 2,83gr, 8000 butir pil koplo dobel L, 1 (satu) pak plastik klip, sebuah timbangan digital, 2 (dua) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, sebuah korek api, dan 2 (dua) unit ponsel.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. Titin Mujiati
Editor: Joe Mesti
