Daerah Hukrim

Senin, 25 April 2022 - 18:38 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Advokat Muda Kabupaten Sampang, Saat Press Conference Somasi Hotman Paris Hutapea. (Photo : Anaf/klikku).

Advokat Muda Kabupaten Sampang, Saat Press Conference Somasi Hotman Paris Hutapea. (Photo : Anaf/klikku).

Hotman paris Hutapea Disomasi Advokat Muda Sampang

 Sampang | klikku.net Advokad muda asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (PERADI), secara terbuka melakukan somasi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH), setelah menyebarkan ujaran bohong di beberapa media massa atau media sosial.

Tak hanya di Kabupaten Sampang, para pengacara yang ada di seluruh daerah sangat menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea itu. Sebab, pengacara kondang itu sebelumnya merupakan anak buah dari PERADI sendiri.

Hal itu diungkapkan Jakfar Sodik, selaku anggota dari PERADI, bahwa Hotman Paris telah menyebarkan berita bohong di media, bahwa PERADI diragukan mengenai SK-nya dan juga tidak bisa bersidang.

“Seharusnya selaku publik figur berpegang teguh dan menjunjung tinggi dalam kode etik Advokat yang bersifat terhormat,” tutur pria muda yang akrab dipanggil Jakfar, dihadapan sejumlah wartawan, Senin, (25/04/2022).

Menurutnya, sebagai publik figur jangan sampai memperkenalkan dirinya sebagai Advokat yang semena-mena melakukan tindakan-tindakan yang tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan Profesi yang tidak baik.

Padahal, kata Jakfar, Hotman Paris Hutapea ini besar namanya dibawah naungan Peradi. Tetapi, entah kenapa setelah keluar dari Peradi lalu kemudian menyebarkan berita bohong.

Pengacara kondang Hotman Paris, Kata Jakfar Sodik, sudah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3, karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang menyebabkan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Pernyataan itu sangat menyakiti hati para Advokat muda di beberapa Daerah atau Advokat yang sudah senior. Karena pernyataan Hotman Paris sudah meragukan masyarakat untuk menggunakan jasa Advokat di bawah naungan Peradi,” ujarnya.

“Somasi ini lahir dari hati kami sebagai Advokat dibawah naungan PERADI dan tidak ada instruksi dari Ketua Umum Peradi, Prof, Dr. Otto Hasibuan,” timpalnya.

Para Advokat Muda Indonesia sepakat jika dalam kurun waktu tiga hari, Hotman Paris tidak meminta maaf kepada Ketua Umum Peradi melalui media cetak dan elektronik, Jakfar Sodik bersama teman-temannya akan menempuh jalur hukum.

“Apalagi hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak meminta maaf, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.


Reporter : Anaf

1519

Baca Lainnya