Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 - 02:45 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polisi Minta Imigrasi Cegah Keluar Negeri 2 Pelaku Eksportir Minyak Goreng Ilegal

Surabaya | klikku.net – Polres Pelabuhan Tanjung Perak meminta pihak imigrasi untuk mencegah kedua tersangka ekspor minyak goreng ilegal ke luar negeri.

“Kami telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu (18/5/2022).

Anton menambahkan, dari kasus yang melibatkan dua tersangka yakni, inisial R (60) dan E (44) tersebut, pihaknya telah msmeriksa tujuh orang saksi.

“Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing. Yakni R selaku pemilik dari dari puluhan ton minyak goreng yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Serta melakukan memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi minyak goreng berbagai merk sebanyak 122 Ton, yang rencananya akan di kirim ke Dili, Timor Leste.

Sedangkan kedua pelaku, akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. @Nto tze


 

211

Baca Lainnya