Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, meringkus lima orang anggota komplotan tersangka penipuan dan penggelapan 424 unit ponsel senilai Rp1,5 miliar di Jalan Demak, Surabaya.
Mereka adalah EM (46) warga Jalan Rembang Surabaya, M (49) warga Desa Rojopolo Persil Lumajang, FH (24) dan AF (32), keduanya warga Dusun Polay Pamekasan, serta CAH (34) warga Dusun Oro Timur Pamekasan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, pengungkapan ini berawal dari m korban berinisial ENF. Yang melaporkan 424 unit ponsel yang dikirim melalui ekspedisi dari Surabaya tujuan Banjarmasin telah digelapkan.
“Tersangkanya adalah EM, pegawai ekspedisi yang menjadi pelaku penggelapan. Kemudian menjualnya ke sejumlah orang dan konter handphone,” ujarnya, Jumat (5/8).
Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka ini berbagi peran. EM menjual barang pada M, yang kemudian menjualnya FH dan CH. Lalu, dijual lagi ke AF, yang merupakan pemilik salah satu konter ponsel di Pamekasan.
Dari kasus ini, diamankan barang bukti berupa ponsel VIVO Y21S 14 unit, T15G 60 unit, V23E 100 unit, Y33T 50 unit, Y15S 60 unit, Y21 40 unit, dan Y21S 100 unit.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. @Nto tze
