Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua diantaranya, masih dibawah umur.
Menurut Kapolsek Krembangan, AKP Sudaryanto, S.H., M.H, para pelaku ini diringkus saat sedang menggelar pesta sabu di Jalan Sawah Pulo SR, Senin (22/8) siang.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Target awal sebenarnya adalah para pengedar. Namun saat penggerebekan, pengedarnya tidak ada. Hanya ada 7 pengguna ini saja,” ujarnya, Kamis (25/8).
Mereka adalah AG (21) & MIZ (15), keduanya warga Tambak Asri Surabaya, PI (15) tahun warga Sidotopo Wetan Surabaya, AH (34) & SA (33), keduanya warga Kalimas Baru Surabaya, MAN (22) warga Kedung Kampil Sidoarjo, dan SNS (21) warga Puncu Kediri.
Lebih lanjut Sudaryanto menjelaskan, jika kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, yang digelar mulai 22 Agustus hingga 5 September 2022.
“Ketujuh pengguna sabu ini, kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Tetapi masih satu area. Mereka mendapatkan sabu itu dari seseorang yang biasa dipanggil Cak atau Cong,” ungkapnya.
Dari para tersangka diamanakan sejumlah barang bukti, berupa sebuah alat hisap sabu dengan potongan sedotan warna putih, 6 buah sedotan plastik, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 0,90 gram dan 1,67 gram, 2 buah korek api, sebuah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,26 gram.
“Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) JO. Pasal 112 ayat (1) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, pungkaanya. @Nto tze
