Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:13 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Tawuran Kenjeran Surabaya

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 3 (tiga) pelaku tawuran di Pantai Kenjeran Surabaya, yang menewaskan korban berinisial RM (19), Minggu (23/10) dini hari.

Mereka adalah MRS (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA (18) warga Bubutan Surabaya, serta AS (16) warga Jalan Pacar Keling Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Arief Risky Wicaksana, aksi ini dipicu saling balas dendam antar genk pemuda.

“Ini pertikaian antara Team Wokwok Kacaw dengan genk Guk-Guk. Dimana dalam kejadian ini, korban yang merupakan anggota genk Guk-Guk dikeroyok para pelaku yang merupakan anggota genk lawan, hingga meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (26/10).

“Sebelumnya, kedua anggota genk yang bermusuhan ini, sempat terlibat pertikaian. Yang menyebabkan salah satu anggota Team Wokwok Kacaw terluka. Mereka lalu balas dendam dan menyerang anggota genk Guk-Guk,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya rekaman video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unlt ponsel milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, dua buah celurit sepanjang 1,5 meter dan 2 meter yang digunakan untuk membacok korban. Serta satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke3 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951. @Nto tze 


 

276

Baca Lainnya