Surabaya | klikku.net – Tersangka pelaku video mesum kebaya merah, AH dan ACS, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M. Farman, saat rilis ungkap kasus, Selasa (8/11).
“Kedua tersangka terbukti melanggar pasal pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE),” ujarnya.
Farman menyatakan, Pasal 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan, bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit.
“Seperti persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kemudian kekerasan seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin dan pornografi anak,” ungkapnya.
“Sementara Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016, yakni ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU ITE Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman yang akan dikenakan kepada kedua tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.
“Kedua tersangka ini, tidak hanya terbukti memproduksi atau membuat. Namun juga menjual dan menyebarluaskan kepada pelanggan, melalui media sosial. Jadi videonya dibuat pada Maret 2022 atas permintaan seorang pemesan, dengan harga Rp750 ribu. Bahkan dari hasil pendalaman, kedua pelaku ini sudah memproduksi 92 video mesum,” pungkasnya. @Nto tze
