Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:56 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Ungkap Penyalagunaan 45,5 Ton BBM Bersubsidi, Polda Jatim Amankan 27 Tersangka

Surabaya | klikku.net – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan 45,5 ton BBM jenis Solar bersubsidi.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol  Toni Harmanto, ungkap kasus ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.

“Ini bukti keseriusan kami, untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” ujarnya, Kamis (23/2).

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Farman mengungkapkan, bahwa ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi.

“Dari empat LP ini, sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka, dengan barang bukti 8 kendaraan. Serta sudah kita terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit, dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” ungkapnya.

Modusnya terbagi empat kelompok besar. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.

Modus kelompok ED, yakni melakukan kerjasama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya.

“Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Farman.

Sedangkan untuk kelompok RD, beroperasinya agak hati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi dengan kelompok RD, yang masing-masing mengisi satu ton.

“Ini juga masih didalami, apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,” tambah Farman.

Saat ini, Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas, terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya

“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan,” ujar Farman.

Dari ulah para tersangka ini, total kerugian sekitar Rp 25 miliar dari 45,5 ton. Dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp 5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU, dengan BBM yang dijual kepada pembeli.

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022. Ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,” tuturnya.

Untuk SPBU yang terlibat, sebagain besar ada di wilayah Sidoarjo, seperti di Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku ini juga diterapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan peran tersangka yang ditahan, ada pengemudi truk masing-masing, pengelola, serta penjaga dan pengelola gudang.

“Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan. Tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” pungkas Farman.

Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Sementara itu Komite BPH Migas Iwan Prasetya, menyebutkan, sesuai dengan Undang – Undang bahwa tugas dan fungsi BPH diantaranya melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas, pengangkutan dan penyimpanan BBM serta gas bumi melalui pipa.

Subsidi tahun 2023 untuk solar itu kata Iwan kurang lebih 16,8 juta KL , Pertalite kurang lebih 32 juta KL. Dengan adanya penambahan kuota seperti ini, maka pengawasan juga termasuk hal yang harus ditingkatkan.

“Dengan temuan seperti ini, kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap penyalagunaan BBM solar di wilayah Jatim,” ujar Iwan.

Menurutnya, ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Pihaknya berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain.

Sedangkan Area Manager Communication Relation, and CSR PT Pertamita Patraniaga Regional Jatimbalinus Deden Mochammad Idhani menyatakan, mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini,” ungkap dia.

Deden menyebut apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan ijin usaha SPBU.

“Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU,” tegas dia. @Nto tze


 

433

Baca Lainnya