Surabaya | klikku.net – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan sejumlah pelaku pengeroyokan, yang mengakibatkan tewasnya KR (60), warga Bantaran, Probolinggo, Rabu (15/3) dini hari.
Mereka adalah AG (32) warga Pabean Cantikan Surabaya, MM (27) warga Labang Bangkalan, Madura, HRT (34) warga Krembangan Surabaya, dan RLN (47) warga Indrapura Surabaya. Sementara seorang pelaku berinisial WD, saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Menurut Kapolres AKBP Herlina, kasus ini bermula saat rumah LB di kawasan Jalan Kelantan Surabaya, didatangi korban KR sambil berteriak-teriak.
“Karena ketakutan, LB lalu menghubungi keponakannya, AG, yang datang ke TKP bersama MM dan WD. Dengan dibantu HRT dan RLN, yang merupakan petugas keamanan di perumahan tersebut. Akhirnya KR berhasil dibekuk,” ujar Herlina, Kamis (16/3).
“Sayangnya, korban KR tidak hanya diikat oleh para tersangka. Namun, sebelumnya juga dikeroyok dan dipukuli. Yang menyebabkan korban KR, akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.
Kini, para tersangka yang diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, rencananya akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. @Nto tze
